Mohon tunggu...
Muhamad Asif Ali Al Bustomi
Muhamad Asif Ali Al Bustomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - maha siswa

thanks

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pesilat asal Sidoarjo Tewas di Gresik: Sebuah Refleksi Hubungan Negara dengan Warga Negara?

6 Juli 2024   10:43 Diperbarui: 6 Juli 2024   11:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
InpIlustrasi pengeroyokan. (SHUTTERSTOCK)

Pencak silat, sebagai warisan budaya dan seni bela diri tradisional Indonesia, memiliki posisi yang unik dalam masyarakat. Namun, seperti banyak aspek kehidupan lainnya, pencak silat tidak luput dari konflik, baik antar perguruan maupun antar individu. Tentu saja hal ini dapat mengakibatkan dinamika kompleks hubungan antara negara dan warga negara.

Peristiwa "Kasus Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas, yang di kutip dari kompas.com" merupakan contoh yang mencerminkan hubungan kompleks antara negara dan warga negara, khususnya dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Pada dasarnya, kasus ini melibatkan berbagai aspek HAM dan menunjukkan bagaimana negara seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi warganya.

Kasus pesilat asal Sidoarjo dikeroyok di Gresik hingga akhirnya tewas ini di kutip dari KOMPAS.com. Enam orang ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka, dalam insiden pengeroyokan yang sempat terjadi di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Minggu (19/5/2024). Satu korban pengeroyokan kemudian meninggal dunia, meskipun mendapat perawatan medis di rumah sakit. Tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan polisi berinisial CDP (18), NRE (19) dan MNA (19), ketiganya warga Desa Banjaran. EG (19) dan ADS (18) keduanya warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, dengan satu lainnya masih anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, penting untuk mengidentifikasi hak-hak asasi manusia yang terlibat dalam kasus ini. Hak atas kehidupan adalah hak dasar yang paling utama, dan dalam kasus ini, hak tersebut dilanggar ketika korban kehilangan nyawanya akibat pengeroyokan. Menurut Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan dirinya."

Selain itu, hak atas keamanan juga dilanggar. Setiap individu berhak merasa aman dan bebas dari ancaman kekerasan. Ketika seorang warga negara menjadi korban kekerasan, hal ini menunjukkan bahwa ada kegagalan dalam memastikan hak atas keamanan tersebut terpenuhi.

Negara memiliki kewajiban fundamental untuk melindungi hak asasi warganya. Ini termasuk hak untuk hidup dan hak atas keamanan. Dalam konteks ini, negara melalui aparat penegak hukum bertanggung jawab untuk mencegah kekerasan dan menindak pelaku kejahatan. Kegagalan dalam melindungi seorang warga negara dari kekerasan semacam ini bisa dilihat sebagai kegagalan negara dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak dasar tersebut.

Negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Ini termasuk memperkuat aparat penegak hukum, meningkatkan patroli keamanan, dan menyediakan program-program pencegahan kekerasan yang efektif.

Setelah terjadinya tindak kekerasan, sangat penting bagi negara untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil. Proses ini melibatkan penyelidikan yang tepat, penangkapan pelaku, dan penegakan hukum yang tegas. Proses hukum yang adil bukan hanya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga berfungsi sebagai pencegahan bagi masyarakat luas.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menunjukkan bahwa negara serius dalam menindak pelanggaran hak asasi manusia dan tidak akan membiarkan pelaku kejahatan lolos tanpa hukuman. Hal ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan negara secara keseluruhan.

Keluarga korban juga memiliki hak yang perlu dihormati dan dilindungi. Mereka berhak atas informasi yang lengkap dan benar mengenai kasus ini, berhak atas keadilan, serta berhak atas kompensasi jika ada kelalaian atau kegagalan negara dalam melindungi korban. Negara perlu memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada keluarga korban yang mungkin mengalami trauma akibat peristiwa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun