Mohon tunggu...
Albus Thomy
Albus Thomy Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2010

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perizinan Online ala Kota Surabaya “Surabaya Single Window”

28 Maret 2013   06:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:06 3457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1364427539777094147

Surabaya Single Window (SSW) merupakan salah satu layanan pengurusan perizinan pemerintah kota Surabaya yang terintegrasi secara online. Program ini bertujuan untuk mempermudah layanan perizinan bagi masyarakat dengan pihak pemerintah kota Surabaya.DimanaDinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)saling terhubung dengan System Informasi Management (SIM) di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan selanjutnyaUnit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) sebagai tempatuntuk melakukan verivikasi bagi pemohon.

Mekanisme pemrosesan program SSW ini dapat dilakukan secara pararel, yakni beberapa izin yang diajukan pemohon dapat diproses secara simultan, tidak saling tunggu antara izin satu dengan izin lainnya.Keunggulan lain SSW yakni waktu penyelesaian lebih cepat. Dengan mekanisme pararel, yang otomatis akan memangkas waktu proses perizinannya. Sebagai gambaran, dengan sistem seri, misalnya saja mengurus 5 perizinan yang masing-masing membutuhkan waktu 5 hari, maka seluruh izin tersebut baru selesai dalam 25 hari. Sebab, izin akan diproses satu per satu.Selama izin yang satu belum selesai, maka proses belum bisa dilanjutkan ke izin berikutnya.

Namun, melalui SSW seluruh izin dapat langsung diproses secara bersamaan. Rentang waktu penyelesaian perizinan di SSW ini beragam, mulai dari 14 hari hingga 30 hari tergantung jenis izin yang diajukan. Ada 16 perizinan yang bisa diurus melalui SSW diantaranya adalah : Kartu Tanda Pencari Kerja, Ijin Baru Jasa Titipan, Perpanjangan Ijin Jasa Titipan, Ijin Baru Jasa Telekomunikasi, Perpanjangan Ijin Jasa Telekomunikasi, Ijin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Ijin Praktek Tenaga Medis, Pemutihan Ijin Pemakaian Tanah, Peresmian Ijin Pemakaian Tanah,Perpanjangan Ijin Pemakaian Tanah, Balik Nama Ijin Pemakaian Tanah, Ijin Usaha Jasa Konstruksi,Ijin HO (izin gangguan), Ijin Mendirikan Bangunan, SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), dan Izin Rekomendasi Menara.

Program seperti ini merupakan salah satu bagian dari implementasi E-GOVERNMENT di tataran pemerintahan daerah. Pemanfaatan media teknologi dan informasi oleh pemerintah daerah akan dapat memaksimalkan pelayanan publiknya kepada masyarakat. Dengan adanya perizinan satu pintu ini maka dampak positif yang akan ditimbulkannya antara lain adalah :

·Efisiensi dan Efektifitas kinerja para birokrat

Sudah barang umum jika berurusan dengan birokrasi di Indonesia maka hal yang terfikirkan adalah prosesnya lambat, memakan waktu lama, dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu dengan adanya program seperti ini nantinya pandangan masyrakat yang negatif tentang birokrasi dapat dihilangkan sedikit demi sedikit.

·Terciptanya hubungan yang baik diantara ketiga elemen good government (Negara, Masyarakat, dan Swasta)

Yakni dengan adanya penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah daerah ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti : G2C (Government to Citizen), GTB (Government to Business Enterprises), dan G2G (Government to Government/interagency relationship), G2E (Government to Employees).

·Mengurangi praktek-praktek kecurangan dalam birokrasi

Program ini diciptakan oleh pemerintah daerah Surabaya salah satunya untuk mengurangi praktek kecurangan dilingkungan birokrasi pemerintahan. Misalnya saja dapat mengurangi praktek KKN yang sering terjadi dalam kepengurusan perizinan. Jadi masyarakat yang ingin mengurus perizinan akan diperlakukan sama.

·Dapat menambah pendapatan daerah

Jika pengurusan perizinan mudah maka masyarakat dalam negeri maupun luar negeri akan berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut. Sehingga dampaknya adalah perekonomian daerah tersebut akan lebih ramai dari sebelunya.

Dengan adanya implementasi praktek e-government melalui program Surabaya Single Window ini maka harus dimanfaatkan oleh masyakatnya dengan sebaik mungkin. Selain itu program SSW ini juga dapat menjadi contoh program andalan bagi pemerintah daerah lainnya. Sehingga pemerataan kemampuan ekonomi masyarakat daerah akan dapat diwujudkan. Dan yang paling penting praktek kecurangan dalam birokrasi dapat diminimalisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun