Mohon tunggu...
Alboin Samosir
Alboin Samosir Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Belajar dan Berjuang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Impeachment terhadap Presiden

28 Maret 2018   20:57 Diperbarui: 21 Desember 2019   11:18 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap negara di muka bumi ini pastinya menginginkan sosok pemimpin yang berintegritas, pemimpin yang berhasil membawa negaranya menjadi negara maju, dan pastinya berhasil menyejahterakan rakyatnya.

Namun, yang terjadi masih banyak pemimpin-pemimpin di dunia hanyut dalam kekuasaan yang membawa pada kenikmatan pribadi maupun golongan.

Mungkin masih segar di ingatan kita bagaimana pemerintahan tangan besi Soeharto berhasil meluluhlantakkan negeri ini yang mana berujung pada meletusnya Reformasi pada tahun 1998.

Pada saat itu para anggota DPR sepakat untuk meng-impeachment Soeharto karena satu-satunya mekanisme yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yaitu melalui impeachment. Walaupun pada saat itu Soeharto lebih memilih mengundurkan diri daripada di-impeachment oleh DPR.

Nah, apa itu impeachment atau biasa disebut pemakzulan? terlepas kurang atau lebih perkenankan lah penulis untuk menjabarkan sedikit tentang pemakzulan.

Istilah pemakzulan berasal dari bahasa arab yakni "makzul", yang artinya diturunkan dari jabatan. Kamus Bahasa Indonesia: makzul adalah meletakkan jabatan; turun tahta raja.

Salah satu begawan hukum Indonesia Jimly Asshidiqie mengatakan, "Impeachment adalah tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya."

Sejarah pemakzulan pertama kali terjadi di daratan Eropa tepatnya di Inggris pada bulan November 1330 di masa pemerintahan Edward III terhadap Roger Mortimer, Baron of Wigmore yang kedelapan, dan Earl of March yang pertama.

House of Common sebagai Penyidik dan Penuntut, House of Lord yang mengadili. Di Indonesia House of Lord itu sama seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di Amerika sendiri pemakzulan mulai berkembang di awal abad ke-17. Yang dalam perkembangannya pemakulan sendiri lebih dikenal di Amerika Serikat dibandingkan negara yang mempeloporinya.

Di Amerika Serikat, pemakzulan diatur dalam UUD yang menyatakan, The House of Representatives (DPR) memiliki kekuasaan untuk melakukan pemakzulan, sedangkan Senat mempunyai kekuasaan untuk mengadili semua tuntutan itu.

Kehadiran pemakzulan sejatinya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang sedang duduk dalam tahta kekuasaan.

Lorc Acton pernah berkata, "kekuasaan cenderung korupsi", hal tersebutlah yang melandasi para faunding father bahwasanya perlu ada mekanisme check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan mekanisme check and balances dapat meminimalisasi penyalagunaan kekuasaan. Artinya tanpa mekanisme check and balances mekanisme pemakzulan akan sulit dilaksanakan. Di mana dengan adanya pemakzulan ini dapat menjadi instrument untuk "menegur" presiden akan perbuatannya yang menyimpang dari konstitusi.

Dalam perjalanannya pemakzulan sudah diterapkan dibanyak negara terutama di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, hanya ada beberapa proses yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas, di mana proses itu berakhir pada berhentinya Paskas pada 6 April 2004.

Di Indonesia sendiri mekanisme pemakzulan diatur di Undang-undang dasar 1945 tepatnya di Pasal 7 A UUD 1945:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7 B:

(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Dalam prosesnya DPR mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. 

Apabila ternyata Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden bersalah maka hasil tersebut akan dibawakan ke MPR. Keputusan MPR sah untuk memakzulkan presiden apabila Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Secara matematis di Indonesia sendiri masih sulit untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden masih sangat sulit mengingat sistem demokrasi perwakilan dimana presiden sendiri mempunyai wakilnya di parlemen sehingga untuk mencapai quorum sangat sulit. Walaupun kelihatan sulit Abdulrahman Wahid menjadi korban dari mekanisme impeachment ini.

Hendaknya impeachment senantiasa menjadi alarm bagi para pemimpin bangsa ini untuk senantiasa berada dalam jalur yang sebenarnya, berjuang dan terlibat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat idonesia.

Mungkin itulah sedikit yang bisa penulis sampaikan mengenai impeachment semoga bermanfaat bagi kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun