Senjata lainnya yaitu pasal 245, di pasal ini dikatakan pemeriksaan anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD sebelum dilimpahkan ke presiden untuk memberi izin bagi aparat penegak hukum. Padahal, mahkamah konstitusi tekah membatalkan kluasul atas izin MKD, namun sepertinya anggota DPR tidak kehabisan ide. Frase "izin" diganti dengan frase "pertimbangan". Dapat disimpulkan DPR ingin menutup diri atas semua kesalahan yang dan akan mereka lakukan
      Berdasarkan pasal-pasal diatas ada tiga hal yang patut dipertanyakan yaitu, pertama, hak imunitas yang dimiliki oleh DPR seolah-olah tak memiliki batasan, kedua, kewenangan yag dimiliki oleh DPR berpotensi besar  untuk diselewengkan, DPR akan dengan sesukanya memanggil pihak-pihak yang dianggap menggangu "tidur siangnya", bahkan mempidanakan orang-orang yang katanya "merendahkan martabat DPR", ketiga, hadirnya pasal-pasal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa DPR itu adalah lembaga yang anti yang namanya kritik dimana hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UndangUndang Dasar.
      Apabila hal ini tidak ditanggapi serius oleh pemerintah itu sama saja pemerintah sedang memelihara serigala dikandang domba. Anggota DPR akan berubah menjadi predator yang begitu menakutkan, setiap orang yang menegurnya kan berahkir ditempat pesakitan, langkah kakinya takkan terhentikan bahkan oleh tembok yang dibangun dengan fondasi demokrasi akan dirobohkannya. Kebebasan bersuara akan menjadi sangat jarang kita temui, bahkan berpotensi hilang ditelan oleh kekuasaan yang begitu mutlak.
       Dengan disahkannya revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD.DPRD), sepertinya para legislator kita sedang membangun tembok yang begitu tinggi, yang begitu kokoh, tembok yang akan memisahkannya dengan rakyatnya, persetan dengan yangnamanya wakil rakyat. Jeritan dan teriakan rakyat tak lagi mereka dengarkan tak lagi mereka suarakan dan pada akhirnya kita akan sepakat bahwa demokrasi di Indonesia sudah meninggal dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H