Kamis 31 Oktober 2024 terdapat demo buruh besar-besaran di Jakarta, Kawasan Patung Kuda. Ratusan massa ini berasal dari berbagai organisasi berbeda-beda yang mengunjuk rasa untuk mencabut "Omnibus Law". Â Omnibus Law adalah aturan yang dibuat sengaja agar dapat menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Hal ini memicu banyak orang unjuk rasa khususnya buruh-buruh untuk mencabut Omnibus Law karena aturannya yang tidak berdasarkan pada pemufakatan dan keadilan yang terdapat di undang-undang cipta kerja.
Sebelum hari demo, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan akan memimpin demo ribuan buruan ini di kawasan patung kuda pada tanggal Kamis, 31 Oktober 2024 jam 09:15 pagi, hal ini dapat diterima sebab mereka bukan demo secara keras-kerasan atau memaksa melainkan demo yang damai. Karena hal ini pemerintah langsung mengerahkan berbagai petugas dikawasan patung kuda untuk mencegah bila adanya kekerasan. Sehabis itu mereka juga akan melakukan long march ke gedung MK (Mahkamah Konstitusi), Jakarta.
"Rangkaian panjang aksi sudah dilakukan buruh Indonesia untuk menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan buruh dan masa depan buruh" kata presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat dikonfirmasi.
Terdapat 7 gugatan para buruh ke MK:
1. Outsourcing
2. Sistem Upah
3. Masalah PHK
4. PKWT (Soal Kontrak Kerja)
5. Tenaga Kerja Asing
6. Istirahat Panjang dan Cuti