Kejaksaan agung baru-baru saja menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau biasa dipanggil Tom Lembong sebagai tersangka dalam korupsi impor gula, lantas siapa Tom Lembong dan bagaimana situasinya sekarang?
Tom Lembong merupakan mantan menteri perdagangan yang menjabat di periode 2015-2016, kejaksaan agung menjelaskan bahwa selama ia menjabat, ia tersangka korupsi impor gula. Tom Lembong dijelaskan berkorupsi dengan cara memberi izin kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini.
Kejaksaan agung menjelaskan bahwa mereka tidak asal menuduh seseorang sebagai tersangka, mereka mengatakan mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status mereka sebagai tersangka. yang dijelaskan di tanggal 29-10-2024 oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Kasus Abdul Qohar saat di konferensi pers yang diadakan di selasa malam 29-10-2024. Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan izin untuk mengimpor gula kristal putih adalah badan usaha milik negara saja (BUMN).
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa Tom Lembong mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih yang kemudian memberikan izin kepada perusahaan swasta tanpa adanya kebutuhan gula signifikan di Indonesia atau rekomendasi stok gula.
Saat kejaksaan agung menangkap Tom Lembong, terlihat Tom Lembong dengan senyuman manisnya saat didatangi beberapa wartawan yang mencoba menanyakannya. Korupsi di negara Indonesia sudah menjadi masalah yang kekal, banyak orang lebih memilih untuk mengambil keuntungan sendiri yang merugikan orang lain, semoga Tom Lembong benar-benar tidak bersalah karena ia adalah seseorang yang bijaksana di masa jabatannya.
Terima Kasih,
Signing Out.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H