Mohon tunggu...
Albertlee
Albertlee Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIB

Mahasiswa UIB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Usaha Diharapkan untuk Tidak Abai pada Hak Kekayaan Intelektual

13 Maret 2022   13:32 Diperbarui: 13 Maret 2022   13:34 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalian 'si pelaku usaha' tentu sudah gak asing lagi sama yang namanya 'Hak Kekayaan Intelektual', kan? Eitss... tenang, gak papa kalau kalian belum paham, kita akan bahas dulu apa sih itu Kekayaan Intelektual.

Kekayaan intelektual merupakan hak yang akan timbul di setiap ide/pemikiran yang dapat menghasilkan produk atau jasa yang akan memiliki manfaat bagi manusia. Nah, dengan begitu dapat dikatakan kalau Kekayaan Intelektual ini sebuah hak eksklusif yang akan melekat pada karya cipta hasil pemikiran manusia. 

Oh, jadi Kekayaan Intelektual ini mengatur karya yang diciptakan para manusia ya? Yapsss bener banget! Oleh sebab itu, Kekayaan Intelektual akan melekat dan memiliki peranan yang sangat penting pada perekonomian nasional, loh!

Seperti pada umumnya, Kekayaan Intelektual juga punya karakteristik tersendiri nih. Apa tuh? Karakteristik HKI yang pertama, hak eksklusif yang terdiri dari tiga hal yakni, hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, serta hak untuk melarang orang lain untuk menggunakannya. 

Dan yang kedua, HKI adalah sesuatu yang tidak berwujud. Waduh, gak berwujud gimana ya? Maksud dari gak berwujud di sini yaitu, suatu aset yang mempunyai HKI pada sebenarnya nilainya lebih tinggi dari aset yang ada wujudnya tapi tidak memiliki HKI, loh! Wah, besar banget bukan pengaruh dari HKI ini?

Apa saja sih tujuan dari perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual?

Emang tujuan dari HKI apa sih, kok kayaknya penting banget? HKI tergolong penting sebab, HKI mengatur dan menjadi landasan guna melindungi aset kalian dari berbagai pelanggaran yang mungkin saja dapat terjadi. 

Perlindungan ini juga ditujukan agar masyarakat terus berkreativitas dengan kreatif sehingga menghasilkan karya baru. Perlindungan hukum ini akan diberikan oleh pemerintah dengan melalui beberapa tahapan proses yang sudah ditentukan dan pastinya juga sudah diatur dalam peraturan undang-undang. 

Kenapa harus ada ketentuan-ketentuan itu, ya? Ketentuan ini dibutuhkan untuk memberikan sebuah sikap penghormatan, penghargaan, dan memberi perlindungan agar penciptanya merasa aman. Ketentuan ini juga akan memberikan gairah tersendiri bagi para pencipta karya untuk terus menghasilkan karya yang inovatif.

Peraturan apa saja yang ya yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual?

Memang ada ya peraturan mengenai HKI? Oh, tentu ada dong! Di bawah ini adalah peraturan yang mengatur mengenai HKI:

* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;

* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun