Mohon tunggu...
Yunus Wanimbo
Yunus Wanimbo Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

nama : Yunus\r\njurnalis asal Papua\r\nsebagai mata kebenaran diatas tanah papua

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

NKRI Adalah Pilihan Tepat bagi Organisasi Papua Merdeka (OPM)

27 Januari 2015   16:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:17 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14223271261979389682

[caption id="attachment_393449" align="aligncenter" width="300" caption="Foto : Sejarah_Indonesia.Blogspot.com"][/caption]

Kelompok-kelompok yang selama ini masih berbeda paham dengan NKRI, alangkah bahagianya jika masih memiliki keinginan untuk bergabung kepangkuan ibu pertiwi. Untuk dapat membuka pikiran bersama menyampaikan aspirasi rakyat melalui Undang-undang Otsus tahun 2001.

Undang-undang Otsus Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdapat beberapa point-point yang tertuang antara kelompok OPM yang ingin memisahkan diri, seluruh masyarakat Papua yang menginginkan untuk tetap bergabung dalam bingkai NKRI dan Indonesia. Ter cetusnya UU Otsus sendiri berawal dari kedatangan 100 delegasi yang mewakili berbagai elemen Papua dengan pimpinan Thomas Beanal bertemu dengan Presiden Habibie pada tanggal 26 Februari 1999, walaupun ketika itu keinginan untuk otonomi khusus ini belum terwujudkan. Namun pemerintah pusat untuk segera mungkin merencanakan, mengkaji dan mengesahkan undang-undang otonomi khusus untuk Papua ini terrealisasi ketika diadakan Kongres Papua II di Jayapura tanggal 29 Mei – 3 Juni 2000.

UU Otonomi Khusus merupakan usaha untuk memajukan potensi Papua untuk rakyat Papua oleh rakyat Papua dengan melindungi hak ulayat dari orang Papua, Selama lebih dari 13 tahun penyelenggaraan UU Otsus di Papua ini dinilai hampir maksimal sesuia yang di kehendaki selama ini, yang tentu nya mengaju kepada kesejahteraan dan memajukan rakyat Papua, oleh karena itu diajukanlah RUU baru, yang merupakan penyempurnaan dari UU Otsus Papua, yaitu RUU Otsus Plus Papua yang saat ini masih berjalan.

Sudah saatnya OPM membuka diri dan bekerjasama untuk dapat memecah permasalahan dan kebuntuan yang selama ini belum terpecahkan. Untuk itu Komisi I DPR Papua meminta kepada kelompok yang berseberangan dengan NKRI disebut selama OPM, diminta untuk sama-sama berjuang menyampaikan aspirasi rakyat melalui 14 kursi yang diamanatkan dalam Undang-undang Otsus tahun 2001.

“14 Kursi sudah mengamanatkan bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk harus diangkat menjadi anggota DPR Papua, sehingga siapapun orang asli Papua bisa bertaruh dalam pengangkatan 14 kursi,” ungkap Anggota Komisi I DPR Papua, Tan We Long Dalam pengangkatan 14 kursi bagi orang asli Papua ini, diharapkan kepada seluruh stakeholder, khususnya yang berkaitan tentang adat untuk bisa mengakomodir kelompok yang berseberangan dengan NKRI, yang berada di gunung-gunung dan perbukitan.

Jauhkan paradigma tentang kekerasan yang berakibat pada kemelut perpecahan karena iming-iming untuk merdeka. Sudah saatnya duduk bersama karena dalam “Kehadiran mereka di kursi legislatif bisa menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah daerah maupun kepada pemerintah pusat. Yang perjuangan mereka selama ini hanya karena ekonomi atau apapun, sehingga ketika duduk di 14 kursi melalui pengangkat 14 kursi dapat dijawab pemerintah.

Dasar itulah, pihaknya memberikan suatu pemahaman politik untuk harus melindungi mereka untuk memberikan tempat, sehingga diminta untuk menyampaikan secara bersama-sama tentang aspirasi masyarakat di tanah Papua. mewujudkan Papua selalu tetap dalam bingkai NKRI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun