Mohon tunggu...
albert manik
albert manik Mohon Tunggu... Guru - Semangat adalah kunci kebahagiaan

Pengaruh suatu teladan yang baik jauh lebih bermanfaat daripada suatu teguran tajam (Sri Sultan Hamengkubuwono ke VIII)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlukah Sertifikasi Guru Dikaji Ulang? (Pertanyaan Sederhana dari Seorang Guru)

1 Februari 2021   22:11 Diperbarui: 1 Februari 2021   22:21 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Integritas tanpa pengetahuan pasti lemah dan tak berguna, pengetahuan tanpa integritas pasti berbahaya dan mengerikan.(Samuel Johnson,1709-1784)

Hal yang paling sederhana yang ingin saya tampilkan dalam tulisan ini adalah tercipta dari obrolan  ringan dan santai dari teman teman sejawat di sekolah.

Saya hanya merekam obrolan ini dengan beberapa kegelisahan,mulai dari rasa pesimis,keragu raguan,ketidak percayaan,kelucuan dan macam-macam obrolan yang menggelitik,yang kalau di rangkum dari obrolan yang ngalor ngidul (bebas ),banyak guru yang hanya melihat sertifikasi dari cair atau tidaknya tunjangan profesi guru.

Maaf,tulisan ini tidak menghakimi guru guru yang senior (masa kerja nya sudah diatas puluhan Tahun).Pertanyaan menggelitik yang sederhana menurut saya adalah: 1.Apakah perbedaan antara sertifikat dan sertifikasi guru?Pertanyaan ini datang dari teman sejawat yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru..

Diantara obrolan kami ini ada beberapa guru senior yang sudah 5 tahun sertifikasi menjawab dengan cara yang sederhana juga dengan menggunakan analogi SIM A,SIM B,SiM C (Surat Ijin Mengemudi).

Seorang berhak mendapatkan surat ijin ini dikarenakan dia sudah mengerti,dites dan lulus pelajaran yang didapat, Sehingga Surat ijin ini lah yang dikatakan sebagai profesional (hak untuk diakui mengajar)

Untuk dikatakan profesional,guru harus mengikuti rangkaian tahapan tahapan pemanggilan(seleksi),diklat (workshop) dan jikalau ada tes dia harus lulus ujian.Semua proses yang berlangsung ini disebutlah sebagai sertifikasi.

Pertanyaan tidak berhenti sampai di sana,teman saya langsung melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih sederhana lagi :2.Apakah dengan diterimanya sertifikasi guru,guru lantas tetap dikatakan profesional nya melekat (ya) , dan tidak bisa ditinjau ulang (tidak)?

Pertanyaan ini ternyata agak membuat guru senior tadi agak ragu ragu menjawab,karena antara bingung menjawab ya atau tidak?karena kalau dikatakan ya,ternyata di pengalaman nyata: banyak guru yang meninggalkan jam jam pelajaran sewaktu mengajar.

Menyuruh siswa meringkas buku paket di catatan,Menyuruh siswa mencatat di papan tulis,tidak perlu menerangkan materi (hanya membuat tugas),Meninggalkan kelas tanpa permisi dan lain sebagainya,(yang tidak perlu saya tuliskan :seakan akan nanti saya membongkar keburukan seorang guru)

Kalau dikatakan tidak,Guru menerima yang namanya TPG (Tunjangan Profesi Guru),ini dibuktikan dari adanya NRG (Nomor Registrasi Guru)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun