A. Pendahuluan
Peran Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter di Indonesia memegang kunci penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sejak didirikan pada 1 Juli 1953, BI terus berevolusi menjadi lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai bank sentral yang mengatur kebijakan moneter, tetapi juga bertanggung jawab dalam pengaturan, pengawasan, dan stabilitas sistem perbankan serta pembayaran di Indonesia. Berbagai peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, mulai dari regulasi terkait pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga pengawasan terhadap sektor keuangan, dirancang untuk menciptakan iklim ekonomi yang stabil, kredibel, dan berkelanjutan.
Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, memiliki tiga pilar utama dalam tugasnya: pertama, menjaga kestabilan nilai rupiah, yang diukur melalui inflasi domestik dan stabilitas nilai tukar terhadap mata uang asing; kedua, memelihara sistem pembayaran yang efisien dan aman, serta ketiga, mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Dalam perjalanannya, BI mengalami berbagai penyesuaian regulasi sebagai respon terhadap dinamika ekonomi global, regional, dan nasional. Misalnya, reformasi keuangan pasca-krisis ekonomi Asia pada tahun 1997-1998 dan krisis keuangan global pada tahun 2008 memaksa Bank Indonesia memperketat regulasi perbankan dan meningkatkan pengawasan makroprudensial demi menjaga stabilitas ekonomi.
Peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengaturan likuiditas perbankan, instrumen pembayaran, hingga perlindungan konsumen di sektor perbankan. Peraturan ini bukan hanya sebatas perangkat hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan ekonomi yang mempengaruhi perilaku pasar, menentukan suku bunga, pengelolaan cadangan devisa, hingga pengendalian aliran modal asing. Dengan demikian, memahami peraturan Bank Indonesia berarti memahami kerangka kerja dan strategi makroekonomi yang menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi keuangan (fintech), BI dihadapkan pada kebutuhan untuk terus memperbarui dan menyesuaikan regulasinya. Hal ini terlihat dari peraturan terkait sistem pembayaran digital, pengelolaan kripto, hingga kebijakan yang mendukung digitalisasi keuangan. Pengembangan ekonomi digital telah mendorong Bank Indonesia untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang proaktif dalam mendukung transformasi ekonomi nasional.
Oleh karena itu, peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tidak hanya bersifat teknis semata, melainkan juga menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi dan pengelolaan moneter yang lebih luas. Artikel ini akan menggali lebih jauh tentang berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, termasuk bagaimana dampaknya terhadap sektor keuangan, perekonomian nasional, serta respon terhadap tantangan-tantangan baru di era digital dan globalisasi.
B. Rumusan Masalah
Penelitian ini mempertanyakan mengenai bagaimana sejarah berdirinya Bank Indonesia dan bagaimana peraturan serta undang-undang tentang Bank Indonesia?
C. Metode Penelitian
Metode penelitian adalah cara atau langkah-langkah yang digunakan untuk merancang sesbuah penelitian. Metode penelitian berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan penelitian untuk mendapatkan hasil yang sesuai. Selain itu, metode penelitian berfungsi sebagai cara untuk menjawab pertanyaan terkait penelitian. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang memaparkan hasil penelitian dengan deskriptif. Kemudian dalam mengkaji dan menganalis objek penelitian menggunakan literature review atau kajian pustaka. Peneliti akan memaparkan hasil penelitian dengan penjelasan deskriptif berdasarkan literatur yang diperoleh dan sesuai dengan objek atau tema penelitian.
D. Deskripsi Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Indonesia yang mempunyai tiga tugas pokok yaitu menjaga stabilitas moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan dan kelancaram sistem pembayaran. Sejak berdiri pada tahun 1953, BI selalu memainkan peran penting dalam keberlangsungan perekonomian Indonesia. BI berfungsi sebagai lembaga yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kemudian BI juga memiliki fungsi sebagai pengawas dari sistem perbankan dan mengatur mekanisme pembayaran yang efisien.
Secara rinci fungsi dan peran BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Didalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci tentang Bank Indonesia.
Salah satu tugas utama BI adalah menjaga stabilitas moneter melalui pengendalian inflasi dan nilai tukar rupiah. Inflasi yang terkendali merupakan kunci menjaga stabilitas daya beli dan menjaga harga di pasar. BI menggunakan beberapa instrumen kebijakan moneter seperti penetapan suku bunga acuan, pengelolaan cadangan devisa dan intervensi pasar valuta asing untuk menjaga inflasi. Kemudian stabilitas nilai tukar rupiah adalah prioritas utama karena fluktuasi nilai tukar rupiah akan mengakibatkan kinerja perdagangan dan stabilitas ekonomi nasional.
Kemudian BI juga memiliki peran memelihara sistem keuangan Indonesia melalu kebijakan makro prudensial. Stabilitas sistem keuangan merupakan hal urgen dalam rangka mencegah krisis yang dapat menghambat operasional sektor keuangan. BI melakukan pengawasan terhadap likuiditas perbankan, menetapkan rasio kecukupan modal dan mengawasi tingkat resiko dalam keseluruhan sistem keuangan. BI juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan karena OJK memiliki tanggungjawab dalam pengawasan mikro prudensial.
BI juga memiliki tugas dalam mengatur dan mengawasi kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai. BI memiliki peran mengelola pengedaran uang kartal (fisik) dan mengembangkan sistem pembayaran yang efisien, aman dan inklusif melalui digital. Dalam beberapa tahun terakhir BI mendorong transformasi keuangan digital di Indonesia dengan meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Sistem pembayaran seperti ini bertujuan memfasilitasi pembayaran jarak jauh sehingga dapat mengefisiensi waktu, memperlancar arus uang dan meningkatkan inklusi keuangan.
1. Independensi Bank Indonesia
Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 1999 Bank Indonesia memperoleh satatus sebagai lembaga negara yang memiliki independensi dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa BI dapat mengambil kebijak moneter tanpa ada campur tangan politik. Hal itu diharapakan bahwa BI mengambil kebijakan yang didasarkan dengan pertimbangan rasional dan ilmiah. Independensi BI juga mencakup kewenangan menentukan kebijakan terkait suku bunga, cadangan devisa dan pengelolaan nilai tukar rupiah secara mandiri.
Idependensi yang diberikan bukan berarti BI sepenuhnya terlepas dari pengawasan. BI tetap memiliki tanggung jawab kepada publik dan pemerintah melalui laporan secara berkala. BI juga wajib melakukan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan publikasi data ekonomi secara transparan. Pengawasan ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penerapan kebijakan mendukung kepentingan nasional.
2. Peran Bank Indonesia dalam Krisis Keuangan
Bank Indonesia berhasil memainkan peran krusial dalam proses penanganan krisis keuangan. Pada tahun 1997-1998 krisis keuangan terjadi di Asia yang berdampak pada kekisruhan besar di Indonesia dan peristiwa reformasi. Kemudian pada tahun 2008 BI juga memainkan peran dalam menangani krisis keuangan global. Kedua peristiwa tersebut memberikan pelajaran kepada BI tentang pentingnya penguatan kebijak makroprudensial dan pengawasan sistem keuangan.
Selama berlangsungnua krisis moneter di Asia, BI mengalami devaluasi sangat besar, anjloknya nilai mata uang dan runtuhnya bank besar di Indonesia. Peran BI dalam menjaga likuiditas dan mengelola cadangan devisi menjadi urgen. BI dalam kondisi tersebut harus mampu menstabilkan ekonomi yang sedang terguncang. Dan pada akhirnya BI mampu mengatasi krisis tersebut dan membawa reformasi kebijakan moneter dan regulasi perbankan Indonesia.
Kemudian pada tahun 2008 ketika terjadi krisis keuangan global, BI berhasil memainkan perannya dengan bagus. BI berhasil mengendalikan keuangan domestic dengan cara menurunkan suku bunga dan menyediakan likuiditas perbankan. BI membantu mengurangi dampak krisis global dengan melakukan penguatan kebijakan makroprudensial. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah krisis terjadi di masa depan.
3. Transformasi Digital dan Inovasi Kebijakan
Pada era digital sekarang, Bank Indoensia beradaptasi dengan berbagai inovasi untuk mendukung transformasi ekonomi digital di Indonesia. Salah satu lompatan besar BI adalah pengembangan sistem pembayaran digital yang bertujuan memudahkan transaksi. BI juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
Bank Indonesia juga aktif merespon perkembangan fintech dan mata uanag digital melalui kebijaka yang ekstra hati-hati. BI melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga keseimbangan moneter dan mendorong inovasi di sektor keuangan. Kebijakan yang berkaiatan dengan perlindungan konsumen digital diperkuat dalam rangka mengantisipasi kejahatan cyber yang meningkat seiring dengan perkembangan zaman yang menggunakan kemajuan teknologi.
E. Sejarah Perkembangan Bank Indonesia
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki peran sentral dan vital dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Secara umum sejarah Bank Indonesia terbagi dalam dua periode yaitu masa kolonial dan kemerdekaan. Kemudian dijabarkan dalam beberapa era yaitu era kemerdekaan, orde baru, reformasi dan modern.
Pada era Kolonial yaitu tahun 1828 pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sirkulasi. Bank tersebut diberikan hak untuk mengedarkan uang. Selain itu, bank tersebut diberikan wewenang untuk mencetak yang gulden dan bertindak sebagai bank sentral dalam kapasitas terbatas. Namun, peran bank DJB secara umum lebih fokus kepada pelayanan sektor komersial dan kepentingan kolonial. Pada permulaaanya DJB didirikan untuk mendukung perdagangan dan perekonomian Hindia Belanda. Namun, selama beroperasi DJB justru berfungsi sebagai pengendali sirkulasi uang dan menjaga kestabilan moneter. Meskipun memainkan peran seperti bank sentral, DJB merupakan bank yang berada dibawah kekuasaan pemerintah kolonial Belanda.
Kemudian DJB setelah Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka pada tahun 1945 diambil alih oleh pemerintahan Indonesia. Pada fase awal kemerdekaan keadaan ekonomi Indonesia mengalami ketidakstabilan. Terjadi inflasi tinggi akibat perang dan penarikan mata uang Belanda juga menjadi sebab ketidakstabilan. Kemudian pada 27 Desember 1949 resmi mengambil DJB. Pada 1 Juli 1949 pemerintah Indonesia mendirikan Bank Indonesia untuk menggantikan DJB melalui UU Nomor 11 Tahun 1953. BI kemudian diberikan wewenang untuk menjalankan fungsi sebagai bank sentral. Tugas utama BI yaitu mengatur dan menjaga stabilitas nilai mata uang, mengawasi dan mengatur sistem perbankan serta menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Selanjutnya pada pemerintahan Soekarno, BI mulai terlibat dalam hal perencanaan ekonomi pemerintah yang sifatnya sentralistik. BI memiliki fungsi sebagai alat kebijakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pembiayaan proyek-proyek negara serta industri besar. Kemudian pada era Soeharto inflasi melambung tinggi akibat dari kebijakan ekonomi yang tidak terkontrol. BI pada periode ini menjalankan kebijakan moneter yang lebih stabil dan fokus pada pengendalian inflasi serta reformasi perbankan. BI pada periode ini berada dibawah pengaruh eksekutif sehingga kebijakan yang diambil menyesuaikan kepentingan pemerintah.
Kemudian Asia mengalami krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang juga berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia. Indonesia pada tahun tersebut mengalami krisis perbankan, nilai tukar rupiah yang merosot tajam dan inflasi yang melangit. Badai ekonomi tersebut memberikan tanda kelemahan fundamental pada sistem perbankan dan kebijakan moneter Indonesia. Di tengah badai krisis yang menerpa, BI perlu mengambil tindakan yang cepat untuk menyelesaikan permasalahan. Akhirnya BI menjadi lembaga yang independen karena posisinya penting untuk mengambil keputusan tanpa intervensi pemerintah. BI diberikan wewenang untuk menjalankan kebijakan moneter yang efektif dan stabil guna stabilitas ekonomi nasional.
Pasca reformasi tahun 1998 diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 1999 yang berisi tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang tersebut BI diberikan status lembaga negara independen. Dengan independensi yang diberikan, BI berwenang penuh dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter tanpa campur tangan eksekutif. Keputusan ini dirasa penting pasca krisis 1998 karena BI diberikan wewenang untuk mengendalikan inflasi melalui kebijak moneter yang diambil berdasarkan kepentingan nasional.
Seiring perkembangan zaman BI bertransformasi menjadi lembaga negara yang adaptof terhadap kemajuan teknologi. BI juga menghadapi tantangan dan hambatan yang berbeda dari masa-masa sebelumnya. BI merumuskan kebijakan yang sesuai dengan zaman dan mendorong inovasi dalam bidang keuangan. BI mengadopsi berbagai kebijakan sebagai respon atas sistem pembayaran digital, mata uang kripto dan fintech. BI pada tahun 2025 juga meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia dalam rangka transformasi digitalisasi ekonomi dan integrasi layanan pembayaran elektronik di Indonesia.
BI juga melakukan kerjasama dengan lembaga internasional guna memperkuat pengelolaan cadangan devisa. Kerjasama tersebut juga bertujuan memastikan stabilitas keuangan global. Kebijakan moneter yang dirumuskan oleh BI pada dekade ini bersifat adaptif dan preventif guna mengatasi badai ekonomi global yang mempengaruhi stabilitas domestic.
F. Undang-Undang dan Peraturan Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia mempunyai landasan hukum yang kokoh untuk menjalankan fungsinya. Fungsi, peran dan wewenang Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional diatur dalam beberapa undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia didukung oleh beberapa peraturan yang disusun oleh Bank Indonesia secara internal. Peraturan BI disusun dengan tujuan merespon perubahan dan dinamika perekonomian yang terjadi. Landasan hukum yang jelas merupakan kunci BI melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka menjaga stabilitas moneter, makro prudensial dan pengawasan sistem keuangan.
1. Undang-Undang Utama Bank Indonesia
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953
UU Nomor 11 Tahun 1953 merupakan titik awal pendirian Bank Indonesia pasca kemerdekan Indonesia. Undang-undang memberikan status bank sentral kepada Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank. Undang-undang ini juga menjadi penegas bahwa BI berfungsi sebagai penjaga stabilitas kurs rupiah. Pada fase ini BI mulai melakukan fungsi utamanya yaitu mengedarkan uang, pengawasan perbankan dan pengambil kebijakan kredit nasional. Pada fase ini BI masih belum independen kareana terikat dengan eksekutif. BI masih menginduk kepada pemerintahan dalam mengambil kebijakan terutama pada sektor kredit yang digunakan untuk proyek pembangunan nasional.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968
Undang-undang ini lahir untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1953. UU ini memperluas fungsi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Dalam UU ini BI diberikan wewenang menjalankan kebijakan moneter yang lebih luas. Kemudian BI juga memiliki wewenang mengatur sistem pembayaran dan mengawasi perbankan. Meskipun telah memiliki wewenang yang lebih luas namun belum memiliki independensi penuh. BI pada pengambilan keputusan masih terdapat intervensi dari pemerintah dan harus menyesuaikan tujuan politik dan pembangunan nasional. Selain itu, BI memiliki peran menyalurkan kredit pada sektor-sektor yang diprioritaskan oleh pemerintah. BI juga berfungsi sebagai penyedia biaya pada proyek besar dan stategis negara.
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
UU Nomor 23 Tahun 1999 merupakan titik balik sejarah Bank Indonesia. BI memperoleh status independen sebagai lembaga negara dalam menjalankan kebijakan moneter. Krisis moneter Asia pada 1997-1998 menghancurkan perekonomian Indonesia. Dari peristiwa tersebut membuat pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonsia untuk mengelola kebijakan moneter. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan secara cepat.
Dalam UU ini menetapkan Bank Indonesia memiliki tiga tujuan utama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga stabilitas keuangan dan memastikan kelancaran sistem pembayaran. Independensi yang diberikan kepada BI tersebut diharapkan mampu mewujudkan tiga tujuan tersebut. Selain itu, independensi dapat mengurangi campur tangan politik dalam menetapakan kebijakan moneter.
Independensi BI mengakibatkan kewenangan penuh BI dalam menetapkan suku bunga, kebijakan likuiditas, pengelolaan cadangan devisa dan intervensi pasar guna menstabilkan nilai tukar rupiah. Meskipun memiliki independensi BI tetap memiliki tanggungjawab laporan kepada publik dan pemerintah. Laporan yang dilakukan oleh BI biasanya berupa publikasi laporan tahunan. Kemudian terpat pula laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
Lahirnya undang-undang ini merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 1999. Undang-undang ini yang memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Bank Indonesia. Dalam undang-undang ini tanggungjawab BI lebih diperjelas. BI tidak hanya bertanggungjawab kepada DPR melalui laporan tahunan. BI juga wajib menjalin koordinasi kepada pemerintah terutama dalam kebijakan moneter dan fiskal.
Salah satu pembaruan penting pada undang-undang ini adalah penetapan Dewan Gubernur sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur BI. Dewan Gubernur memegang jabatan selama satu periode tertentu. Kemudian undang-undang ini memiliki tujuan untuk memastikan kesinambungan dan stabilitas dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
2. Peraturan-Peraturan yang Dikeluarkan oleh Bank Indonesia
Selaian undang-undang sebagai landasan hukum Bank Indonesia. BI juga mengeluarkan peraturan yang memiliki fungsi mengimplementasi kebijakan moneter. Kemudian menjaga stabilitas perbankan dan mengatur sistem pembayaran. Peraturan-peraturan yang dikelurkan oleh BI merupakan respon dari perkembangan ekonomi, teknologi dan tantangan di sektor keuangan. Berikut beberapa peraturan penting yang dikeluarkan BI yaitu :
a. Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Moneter
Peraturan yang dikeluarkan terkait kebijakan moneter pada umumnya berkaiatan dengan suku bunga, operasi pasar terbuka dan instrumen moneter yang lain. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Salah satu instrument yang digunakan adalah BI-7 Day Reverse Repo Rate yang merupakan acuan suku bunga sektor kredit dan simpanan perbankan. Peraturan tersebut mencakup juga soal pengelolaan cadangan devisa dan kebijakan intervensi pasar valuta asing untuk menjaga kurs mata uang rupiah.
b. Peraturan Bank Indonesia tentang Stabilitas Sistem Keuangan
BI tidak hanya mengeluarkan peraturan tentang moneter, namun juga soal stabilitas keuangan. Peraturan tentang pengawasan dan pengendalian resiko pada perbankan dianggap penting karena merupakan hal yang mendukung perbaikan ekonomi nasional. BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan peraturan ini. BI bersama OJK menerapkan kebijakan makro prudensial untuk mengatur kecukupan modal bank (Capital Adequacy Ratio/CAR). Kemudian pengelola resiko kredit dan mengawasi utang luar negeri pada sektor swasta. Peraturan BI ini mencakup pengawasan sektor perbankan untuk menghindari bangkrut dan menjaga kepercayaan publik dalam sistem keuangan.
c. Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran
Bank Indonesia dalam sistem pembayaran memiliki peran mengatur standar dan tata kelolanya. Peraturan ini mencakup aturan tentang pengedaran uang kartal (fisik), sistem pembayaran digital dan pengembangan teknologi finansial (fintech). Salah satu hasil dari peraturan ini adalah dikenalkannya sistem pembayaran QRIS pada 2019. QRIS dikeluarkan dengan tujuan mengintegrasikan pembayaran QR di seluruh Indonesia. Selain itu bertujuan untuk mendukung inklusi keuangan dan mendorong transformasi digital.
3. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dan OJK
Bank Indonesia bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan OJK dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Salah satu mekanisme koordinasi yang paling penting adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang dibentuk untuk merespon krisis keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi. BI juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal kebijakan fiskal, untuk memastikan bahwa kebijakan moneter dan fiskal berjalan selaras dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
G. Kesimpulan
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang berdiri pada 1 Juli 1953 setelah akuisisi De Javasche Bank yang merupakan bank sentral masa kolonial Belanda. BI merupakan lembaga negara yang bersifat independen. BI memiliki tuhas menjaga stabilitas nilai rupiah dengan cara mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. Dalam perkembangannya BI mengalami beberapa fase penting yang dimulai dari pembiayaan pembangunan masa awal kemerdekaan hingga mengambil peran menjaga stabilitas moneter. Sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 1999, BI memperoleh status independen dan mempunyai otoritas pemegang kebijakan moneter di Indonesia.
Undang-Undang dan peraturan Bank Indonesia (BI) berperan penting dalam mendukung tugasnya sebagai bank sentral. Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang kemudian diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2009, memberikan BI independensi untuk menjalankan fungsinya. UU ini mengatur kewenangan BI dalam menjaga stabilitas moneter, mengelola sistem pembayaran, serta mengawasi perbankan. Selain itu, BI juga mengeluarkan peraturan-peraturan terkait kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang diperlukan untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Peraturan-peraturan ini terus disesuaikan untuk menghadapi dinamika ekonomi domestik maupun global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H