Mohon tunggu...
Ridwan
Ridwan Mohon Tunggu... Aktor - Guru

Hobi baca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perceraian dalam Perspektif Hukum Agama dan Hukum Positif

27 Januari 2024   11:45 Diperbarui: 27 Januari 2024   11:48 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tinjauan Maslahah Mengenai Perceraian Di Luar Pengadilan

             Allah menetapkan hukum dalam Al-Qur'an dan Nabi dalam sunnahnya terdapat unsur maslahat dalam tinjauan akal, hukum yang mendatangkan pada kebaikan serta manfaat bagi manusia serta menghindarkan kerusakan dari manusia. Kemaslahatan itu berkenaan dengan hajat kehidupan manusia baik bentuk agama, jiwa, akal, keturunan, harga diri, serta harta, Oleh sebab itu dalam keadaan tidak di temukannya hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah nabi SAW dapat hukum syariah atau fiqih ditetapkan dengan mashlahat. (Syarifuddin, 2012)                                                                                                             

              Hak dan kewajiban suami Istri pasca perceraian telah di atur dalam Undang-undang perkawinan UU No 1 tahun 197441 Pasal 41 huruf (c) UU Perkawinan mengatur hak-hak perempuan setelah terjadi perceraian. Pasal tersebut memberikan kewajiban terhadap suami di mana suami harus menjamin keperluan hidup bagi mantan istri. Selain diatur di dalam UU Perkawinan, dan Dalam peraturan hukum di Indonesia, anak sebagai bagian dari warga negara memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak.(UU No. 23 tahun 2002) Akan tetapi ketentuan pasal ini hanya bisa berlaku bagi perceraian yang dilakukan di Pengadilan.

              Jika dipandang secara teori Maslahat mengenai perceraian yang harus dilakukan di Pengadilam ini bertujuan demi kemaslahatan relevansi dalam konteks menjaga jiwa (al-nafs), yaitu menjamin hak-hak istri dan anak pasca terjadinya perceraian seperti nafkah, mut'ah hal ini bertujuan untuk melindungi jiwa. Karena menurut sebagian penelian menyebutkan bahwa perceraian diluar Pengadilan kebanyakan hanya terdapat mafsadah, yaitu tidak adanya jaminan mengenai nafkah pasca perceraian.

Maka dari itu Undang-Undang yang berlaku di Indonesia khusunya yang berhubungan dengan perceraian ini bertujuan menjaga kemaslahatan. Sehingga menganggap talak diluar Pengadilan tidak sah.

Kesimpulan 

  • Adanya perbedaan antara hukum fikih dengan aturan yang berlaku di Indonesia
  • Menurut Undang-Undang Pernikahan dan KHI bahwa Talak harus dilakukan di Pengadilan.
  • Dalil yang dipakai Undang-Undang dan KHI yang mengatakan talak diluar pengadilan ialah Maslahah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun