Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok secara resmi dideklarasikan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan berlaku mulai Rabu (15/4/2020). Dirinya ingin instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran covid-19 itu dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok.
Idris mengatakan, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi.
“Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19,” katanya.
Ada pun ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:
1. Belajar Di Rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
2. Bekerja Di Rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
3. Ibadah Di Rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
4. Berkumpul Di Batasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
6. Khitanan dan Pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.