Mohon tunggu...
Muhammad Azhar alasyari
Muhammad Azhar alasyari Mohon Tunggu... Guru - Jama'ah Ngopi Peradaban

Rakyat biasa yang sedang belajar menulis.......

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

44 Orang Pengawas TPS Kecamatan Kiarapedes Resmi Dilantik

3 November 2024   23:24 Diperbarui: 3 November 2024   23:54 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwakarta - Berdasarkan Hasil Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kiarapedes, Nomor: 002/HK.01.01/KJB-14-17/11/2024.

Maka ditetapkan sebanyak 44 orang sebagai Pengawas TPS Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,  khusus di Desa se-Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta.

Dengan demikian, Ketua Panwaslu Kecamatan Kiarapedes Taufik Noval Nur secara resmi melantik sebanyak 44 orang Panitia PTPS se-Kecamatan Kiarapedes di Aula Desa Pusakamulya, Ahad (3/11/2024).

Dalam pelantikan itu, hadir juga Kapolsek Kecamatan Kiarapedes, Kepala KUA Kecamatan Kiarapedes, Danpos Danramil Kiarapedes, Kepala Sekretariat Panwascam Yudi Andriana, S.E, Komisioner PPK Kecamatan Kiarapedes Pimpinan, serta Anggota Panwascam lainnya.

Usai melantik, dalam arahan singkatnya Taufik menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh panitian pengawas TPS se-kecamatan Kiarapdes. Untuk itu, Bekerjalah nantinya dengan sebaik-sebaik mungkin.

Mulai saat ini jaga kesehatan, karena mungkin kedepan tugas seoeang PTPS lebih berat. Karena dalam Pilkada tingkat hubungan emosiaonal sesama masyarakat serta pengawas sendiri lebih tinggi. Untuk itu, bekerjalah natinya dengan baik sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Apapun yang menjadi kendala atau permasalahan dilapangan nantinya, jangan mengambil keputusan sendiri. Lakukan komunikasi dahulu, karena ada tingkatan mulai dari PKD, Panwas Kecamatan serta Bawaslu Kabupaten."ucap Taufik".

Sementara itu Koordiv PPPS, Rd. Deden Ipan Sulaeman, S.Pd. menyampaikan, bahwa pada intinya para rekan PTPS agar nantinya bisa menjalankan tugas ini dengan baik.

Deden menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.

"Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS," tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun