Mohon tunggu...
Muhammad Azhar alasyari
Muhammad Azhar alasyari Mohon Tunggu... Guru - Jama'ah Ngopi Peradaban

Rakyat biasa yang sedang belajar menulis.......

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Optimalisasi Partisipasi Publik dalam Pemilihan Serentak 2024, Panwascam Kiarapedes Gelar Sosialisasi Kampung Pengawasan Partisipatif

28 Juli 2024   10:54 Diperbarui: 28 Juli 2024   10:58 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kiarapedes melaksanakan kegiatan Kampung Pengawasan dalam rangka sosialisasi pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak 2024, bertempat di halaman sekretariat Panwascam Kiarapedes. Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan Panwascam Kiarapedes terhadap perintah Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Sabtu (27/07/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat didampingi Ketua Panwascam Kiarapedes, Taufik Noval Nur dan Anggota Panwascam Kiarapedes Ruri Hasyim Yani, S.T. Turut hadir jajaran staf Panwaslu Kecamatan Kiarapedes dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) juga turut hadir elemen masyarakat yang tergabung dalam satu komunitas yaitu Djoeang Kopi yang siap menjadi pengawas partisipatif.

Dalam kegiatan tersebut Taufik Noval Nur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita sudah melalui pengawasan pencocokan dan penelitian. Program Kampung Pengawasan Partisipatif dilluncurkan, guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan potensi pelanggaran dalam Pemilihan serentak 2024.

"Dalam hal pengawasan tentu kita merasa masih kekurangan personil, butuh intrumen-intrumen tertentu, yaitu elemen masyarakat itu sendiri," tambahnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabuapaten Purwakarta, Budi Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pemetaan indeks kerawanan pemilu yaitu salah satunya adalah Kampung Pengawasan Partisipatif, dimana didalamnya terdapat elemen yang tergabung yaitu, pemuda, ibu-ibu, bapak-bapak yang berperan aktif dalam pemilihan serentak ini, maka dari itu Bawaslu mengadakan Kampung Partisipatif, sebagai pemetaan indeks kerawanan pemilu.

Lebih lanjut, beliau juga menegaskan "yang paling penting tindak pidana pemilu bisa dibedakan dengan tindak pidana umum, kalau tindak pidana pemilu ini diatur tentang regulasinya oleh  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Di Pilkada ini, baik itu yang memberikan atau yang menerima bisa di sanksi pidana, maka dari itu Money Politik ini harus di berantas" tambahnya.

Dalam kegiatan ini disi dengan materi terkait pengawasan partisipatif dengan narasumbernya yaitu Rifandani ramadhan selaku Anggota KPU Kabupaten Purwakarta.

Rifandani Ramadhan sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan pentingnya membangun koordinasi antara lembaga penyelenggara dan masyarakat agar tercipta Pilkada yang aman dan damai. KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada di Purwakarta dengan berbagai inisiatif, termasuk memberikan orientasi tugas kepada PPK. 

KPU mengajak Bawaslu, Panwas Kecamatan, PPL, dan pengawas partisipatif untuk menjaga indeks partisipasi warga dalam pemilihan, dengan harapan partisipasi dapat meningkat atau minimal tidak menurun. Selain itu, KPU akan mengakomodir para disabilitas dengan sosialisasi khusus tentang kepemiluan.

"KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan, mengingat belum masuk tahapan kampanye. Warga juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, baik formil maupun materil. Sebagai bagian dari upaya agar Pilkada berjalan dengan baik, KPU juga menjalin koordinasi dengan berbagai ormas keagamaan," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun