Mohon tunggu...
Muhammad Azhar alasyari
Muhammad Azhar alasyari Mohon Tunggu... Guru - Jama'ah Ngopi Peradaban

Rakyat biasa yang sedang belajar menulis.......

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tingkatkan Pengawasan, Panwascam Kiarapedes Launching Pojok Pengawasan Pilkada 2024

4 Juli 2024   14:00 Diperbarui: 4 Juli 2024   14:16 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pict: Muhammad Azhar A (Staf Teknis)

PURWAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kiarapedes launching Pojok Pengawasan Pilkada 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kiarapedes, Kamis (04/07/2024). Kegiatan ini dilakukan serentak di semua sekretariat Panwaslu Kecamatan se-provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaunching langsung oleh Ketua Panwascam Kiarapedes Taufik Noval Nur (Kodiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi) didampingi Anggota Panwascam Kiarapedes Ruri Hasyim Yani, S.T. Turut hadir jajaran staf Panwaslu Kecamatan Kiarapedes, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Kiarapedes, Taufik Noval Nur, Pojok Pengawasan merupakan program Nasional Bawaslu yang merupakan media untuk sosialisasi tentang pengawasan Pemilu sekaligus menjadi tempat berdiskusi oleh masyarakat. Pojok Pengawasan salah satu fasilitas yang disediakan Panwaslu memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan Penwaslu dan siapun bisa mengaksesnya.

Sejatinya dengan adanya Pojok Pengawasan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada, sehingga masyarakat berani melaporkan ke Panwaslu jika terdapat pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini, partisipasi pemilih bukan sekedar hadir di TPS tetapi masyarakat harus terlibat dalam pengawasan secara partisipatif dalam setiap tahapan sehingga Pilkada serentak ini berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Pojok Pengawasan ini tidak hanya ada di Panwaslu Kecamatan Kiarapedes, tapi di seluruh sekretariat Panwascam se-Provinsi Jawa Barat. Melalui Pojok Pengawasan, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai pengawasan yang dilakukan Panwaslu," Sambung Taufik.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu bertugas 8 PANDUAN POJOK PENGAWASAN meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Dalam klausul tersebut terkandung makna, masyarakat adalah mitra terbesar Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu. Semangat agar masyarakat menjadi pusat upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu harus digiatkan.

Ruri Hasyim Yani, S.T. (Kodiv. HP2HM) menambahkan, beberapa pelanggaran yang sering terjadi dalam setiap pelaksanaan Pilkada adalah politik uang, penggunaan alat atau fasilitas negara, mobilisasi pegawai atau alat negara, penggunaan tempat dan sarana ibadah, dan lain sebagainya. Tidak bisa dipungkiri, pelanggaran politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi perhatian khusus. Maka, dengan adanya Pojok Pengawasan dapat dijadikan sebagai pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan mengenai demokrasi dan pengawasan Pemilu, yang bukan hanya diberikan bagi publik, tetapi juga untuk pegiat dan pemantau pemilu, serta para pengawas partisipatif.

"Semoga keberadaan Pojok Pengawasan, dapat menjadi sarana yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda dalam menambah pengetahuan literasi Pemilu serta menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pesta demokrasi Pemilu ini agar berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat juga harus datang langsung ke TPS tanggal 27 November 2024" pungkas Taufik Noval.

Pict: Muhammad Azhar (Staf Pelaksana Teknis)
Pict: Muhammad Azhar (Staf Pelaksana Teknis)

Pict: Muhammad Azhar (Staf Pelaksana Teknis)
Pict: Muhammad Azhar (Staf Pelaksana Teknis)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun