[caption id="attachment_367972" align="aligncenter" width="620" caption="www.tempo.co"][/caption]
Hari ini, 9 Februari 2015 polemik KPK-Polri sampai pada babak sidang pra-peradilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan bersama tim kuasa hukumnya untuk menjawab status tersangka yang di sematkan KPK. Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sesaat setelah beredar kabar Presiden Jokowi melalui hak prerogatifnya tunjuk Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri gantikan Jendral Sutarman.
Alasan Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya ajukan sidang pra-peradilan adalah sebagai alat koreksi atas penggunaan wewenang penyidik atau penegak hukum dalam hal ini tertuju kepada KPK. Praperadilan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut tim kuasa hukum Budi Gunawan, status tersangka yang disematkan KPK atas Komjen Pol Budi Gunawan cacat hukum. KPK dianggap telah bertindak sewenang-wenang terhadap Budi Gunawan, selain itu tim kuasa hukum Budi Gunawan juga mengatakan KPK menyalahi aturan dalam menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut sebagai tersangka.
Menurut Freidrich Yunadi, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dinilai cacat hukum. “KPK baru memanggil saksi setelah penetapan tersangka terhadap pemohon (Budi Gunawan)," kata Freidrich Yunadi.
Sebagaimana kita ketahui, KPK tetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka secara tiba-tiba setelah Presiden Jokowi tunjuk Budi gantikan Sutarman untuk menjabat sebagai Kapolri. Proses penetapan Budi sebagai tersangka tidak diahului proses penyidikan melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan berarti kesalahan termohon tidak boleh dikoreksi. Karena termohon telah melakukan kesalahan dan kesewenang-wenangan," tambah salah seorang kuasa hukum Budi di sidang pra-peradilan yang digelar pagi tadi (9 februari 2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan memperkuat gugatannya atas status tersangka Budi gunawan dengan alasan bahwa KPK menyalahi aturan dasar saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena hanya ditetapkan oleh empat pimpinan, yang seharusnya lima pimpinan.
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang, untuk menghindari kekeliruan yang luar biasa, proses penatapan tersangka harus berdasar pada kesepakatan pimpinan KPK, dalam hal ini harus disepakati lima pimpinan, sedangkan penetapan tersangka Budi Gunawan hanya disepakati oleh empat pimpinan KPK. "Harus besifat kolektif kolegial, karena hal itu untuk menghindari kekeliruan yang luar biasa. KPK harus hati-hati dalam berantas korupsi, karena kalau penetapan tersangka diberikan kepada seorang ketua, khawatir akan disalahgunakan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi Gunawan.
Beliau mengkhawatirkan penetapan tersangka yang tidak melalui kesepakatan lima pimpinan KPK akan membuka celah untuk disalahgunakan kelompok tertentu. Oleh sebab itu kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan gugatan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK cacat hukum.
Sumber Referensi :
3.http://www.gatra.com/hukum-1/133137-bg-nilai-status-tersangkanya-tak-sah.html
4.http://www.antaranews.com/berita/478924/alasan-budi-gunawan-ajukan-gugatan-praperadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H