Mohon tunggu...
Alan Reihan
Alan Reihan Mohon Tunggu... -

movies and book

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Budi Gunawan Masih Berpeluang Jadi Kapolri

10 Februari 2015   18:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:29 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_368142" align="aligncenter" width="300" caption="www.globalindo.co"][/caption]

Sidang lanjutan pra peradilan kembali digelar kubu Komjen Pol Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya pagi ini (10/02/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Budi Gunawan menggugat status tersangka yang diberikan KPK kepada Budi Gunawan sesaat setelah Budi Gunawan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden untuk mengisi jabatan Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Tim kuasa hukum Budi Gunawan menggelar sidang pra peradilan adalah untuk mengoreksi putusan empat pimpinan KPK yang menyatakan Budi Gunawan sebagai tersangka. Oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan, status tersangka Budi Gunawan disinyalir cacat hukum. Pemberian status tersangka pada Budi Gunawan disinyalir ada tindak penyalahgunaan wewenang dari empat pimpinan KPK.

Budi Gunawan ditersangkakan KPK tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu. Salah satu kuasa hukum Budi, Freidrich Yunadi mengatakan “KPK baru memanggil saksi setelah penetapan tersangka terhadap pemohon (Budi Gunawan)." Dari sinilah tim kuasa hukum Budi Gunawan mencurigai bahwa ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka pada Komjen Pol Budi Gunawan.

Fakta kedua yang tim kuasa hukum Budi Gunawan sampaikan adalah, penetapan status tersangka pada Budi Gunawan telah menyalahi aturan dasar Undang Undang KPK soal penetapan tersangka. Disebutkan bahwa penetapan status tersangka haruslah disepakati terlebih dahulu oleh pimpinan-pimpinan KPK. Pimpinan-Pimpinan KPK harus satu suara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam kasus Budi Gunawan, status tersangka Budi Gunawan hanya disepakati oleh empat pimpinan KPK sedangkan seharusnya status tersangka Budi Gunawan disepakati oleh lima pimpinan KPK. Menurut Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi Gunawan “penetapan status tersangka Budi Gunawan harus bersifat kolektif kolegial, karena hal itu untuk menghindari kekeliruan yang luar biasa. KPK harus hati-hati dalam berantas korupsi, karena kalau penetapan tersangka diberikan kepada seorang ketua, khawatir akan disalahgunakan."

Fakta-fakta yang menunjukan adanya kecacatan hukum atas penetapan status tersangka pada Budi Gunawan saat ini tengah diproses dan didalami kembali pada sidang lanjutan praperadilan. Fakta bahwa KPK tanpa melakukan proses penyidikan, main sematkan status tersangka pada Budi Gunawan dan fakta bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak didasari kesepakatan lima pimpinan KPK.

Dalam sidang praperadilan kali ini tim kuasa hukum Budi Gunawan mendatangkan selebihnya 20 saksi ahli maupun saksi fakta untuk mematahkan status tersangka yang diberikan KPK pada Budi Gunawan.

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif, mengatakan bahwa ada temuan baru ihwal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan diungkapkan saksi ahlinya. Di antaranya seperti Undang-undang KPK yang hanya memperbolehkan penyelidikan dan penyedikan pada eselon satu Kepolisian RI. Selain itu, UU tentang tindak pencucian uang baru berlaku pada 2010 lalu. Masalahnya, KPK menduga Budi Gunawan korupsi dan pencucian uang pada 2003."Tahun 2003 itu Pak BG eselon dua. Kan, tidak sah," ujarnya. Razman optimistis akan memenangkan gugatannya. Bila hakim menerima gugatannya, seluruh pimpinan KPK akan tersangkut kasus hukum lantaran menetapkan status tersangka yang tidak tepat.

Apabila dalam sidang lanjutan praperadilan kali ini Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya berhasil membuktikan status tersangka yang ditetapkan KPK atas dirinya cacat hukum, maka tentu saja Budi Gunawan tidak lagi menjadi tersangka dan bebas dari segala tuduhan dan opini negatif yang sudah terbentuk. Selain itu Budi Gunawan juga akan mendapatkan hak-haknya kembali. Dengan kata lain peluang Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Kapolri masih ada.

Sumber referensi :

1.http://www.tempo.co/read/news/2015/02/10/063641304/Budi-Gunawan-Turunkan-20-Ahli-untuk-Patahkan-KPK

2.http://nasional.news.viva.co.id/news/read/587530-kuasa-hukum--penetapan-tersangka-budi-gunawan-tidak-sah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun