Fiqih muamalah adalah cabang ilmu fiqih yang mengatur hubungan antara manusia dalam aktivitas sosial dan ekonomi. Dalam Islam, muamalah mencakup segala hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan, perdagangan, kontrak, dan hubungan sosial lainnya. Sebagai bagian dari syariat Islam, fiqih muamalah berfungsi untuk memastikan bahwa segala bentuk interaksi dan transaksi dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta kemaslahatan umat.
Dalam konteks modern, fiqih muamalah semakin relevan mengingat perkembangan ekonomi dan teknologi yang pesat. Salah satu isu yang sering menjadi perbincangan adalah keabsahan transaksi online dan penggunaan mata uang kripto. Dalam pandangan fiqih muamalah, setiap transaksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah, seperti adanya kerelaan dari kedua belah pihak, objek transaksi yang jelas dan halal, serta tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (bunga).
Transaksi online, seperti e-commerce, pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat tersebut. Namun, para ulama menekankan perlunya kehati-hatian dalam memastikan transparansi dan keamanan transaksi, mengingat potensi penipuan dan ketidakjelasan informasi yang mungkin terjadi. Misalnya, deskripsi produk harus jelas dan akurat, dan ada jaminan pengembalian barang jika produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Mata uang kripto, seperti Bitcoin, menimbulkan debat yang cukup panjang di kalangan ulama. Beberapa ulama menganggap mata uang kripto sebagai alat tukar yang sah, selama tidak digunakan untuk kegiatan yang haram dan ada regulasi yang jelas dari otoritas terkait. Mereka berpendapat bahwa mata uang kripto dapat mempermudah transaksi lintas negara dan mengurangi biaya transaksi. Namun, ulama lain mengkhawatirkan volatilitas harga yang tinggi dan potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, sehingga mereka cenderung melarang penggunaannya.
Selain transaksi keuangan, fiqih muamalah juga mencakup aspek-aspek lain seperti kontrak kerja, pinjaman, dan kerjasama bisnis. Dalam kontrak kerja, misalnya, Islam menekankan pentingnya keadilan dan transparansi antara majikan dan pekerja. Upah harus disepakati bersama dan dibayar tepat waktu, serta kondisi kerja harus layak dan tidak membahayakan pekerja.
Pinjaman dalam Islam harus bebas dari unsur riba, yaitu bunga yang dikenakan atas pinjaman uang. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan salah satu pihak, sehingga dilarang dalam Islam. Sebagai alternatif, Islam menganjurkan bentuk-bentuk pinjaman yang lebih adil seperti qard hasan (pinjaman kebajikan) di mana peminjam hanya perlu mengembalikan jumlah pokok tanpa bunga. Ada juga skema pembiayaan lainnya seperti mudharabah (kemitraan usaha) dan musyarakah (kerjasama modal), di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam kerjasama bisnis, prinsip utama yang harus dipegang adalah keadilan dan kejujuran. Segala bentuk penipuan, manipulasi, dan ketidakjujuran dilarang keras. Islam juga menganjurkan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Fiqih muamalah, meskipun berdasarkan hukum Islam yang telah ada sejak berabad-abad lalu, tetap relevan dan dinamis dalam menjawab tantangan zaman. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat, fiqih muamalah dapat menjadi panduan yang kokoh bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi yang berkah dan beretika.
Seiring dengan perkembangan zaman, penting bagi para ulama dan cendekiawan Muslim untuk terus mengkaji dan mengembangkan fiqih muamalah agar dapat menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan kontemporer. Dengan demikian, fiqih muamalah tidak hanya menjadi warisan tradisional, tetapi juga menjadi solusi yang relevan dan aplikatif dalam kehidupan modern.
Sumber : al-qur an surah albaqoroh ayat 275-279, dan surah annisa ayat 29 mengenai mengambil harta orang lain secara tidak adil. Dan artikel tentang crypto currency “cryptocurrency in islamic finance : current challanges and futures prospect” oleh M. Kabir Hassan dan jurnal islamic accounting and bussines research yang membahas tentang mata uang kripto dalam perspektif fiqih muamalah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H