Mohon tunggu...
IKHSAN MAULANA SALAM
IKHSAN MAULANA SALAM Mohon Tunggu... Lainnya - alanmaulana_429

Eazy breazy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia dengan Otonomi Daerahnya

25 November 2021   21:19 Diperbarui: 25 November 2021   21:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pribadi. DIolah dari shutterstock.com

Secara etimologi otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos merupakan sebuah aturan, di artikel kali ini saya akan membahas tentang otonomi daerah, apasih itu otonomi daerah dan bagaimana otonomi daerah di Indonesia?

Otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti Autos yaitu berarti sendiri dan Namos adalah sebah aturan, menurut KBBI yang saya baca, otonomi daerah merupakan wewenang, hak, dan kewajiban suatu daerah demi mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri dan juga sesuang dengan aturan undang undang yang berlaku.

Dalam pelaksanaan nya otonomi daerah merupakan suatu titik fokus yang penting di dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dan pelaksanaan otonomi daerah selain itu juga berlandaskan terhadap acuan hukum, dan juga sebagai implementasi tuntutan terhadap globalisasi yang juga harus diberdayakan yaitu dengan cara memberikan daerah wewenangan yang lebih luas dan lebih nyata serta bertanggung jawab.

Terutama nya yaitu dalam mengatur, menggali sumber serta memanfaatkan sumber sumber dan potensi potensi yang berada di daerah nya masing masing, berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang PEMDA (Pemerintah Daerah) yang dapat saya pahami adalah hubungan antara pusan dan daerah memiliki 3 dasar yaitu:

1.Desentralisasi yaitu merupakan penyerahan wewenang pemerintah pusat terhadap otonom daerah yang berfungsi untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Dekonsentrasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintah kepada gubernur atas nama pemerintah atau, di daerah-daerah tertentu, kepada otoritas vertikal di wilayah wilayah tertentu.

3.Tugas pembantuan adalah perintah dari pemerintah kepada daerah, desa, atau nama lain dan wajib meminta pertanggungjawaban klien atas pelaksanaannya.

Tujuan otonomi daerah berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Otonomi Daerah Tahun 2004 adalah untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan politik yang sebenarnya menjadi urusan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan dan kekuasaan publik, serta daya saing lokal.

Berikut Penjelasanya:

- Peningkatan pelayanan publik. Adanya otonomi daerah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik lembaga publik di setiap daerah. Diharapkan dengan pelayanan yang maksimal ini masyarakat dapat segera merasakan manfaat otonomi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun