Mohon tunggu...
Taufik Alamsyah
Taufik Alamsyah Mohon Tunggu... Guru - Buruh Kognitif
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang tenaga pengajar yang hanya ingin mencurahkan pemikiran dan emosional dalam diri ke ranah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Generasi Millenial dan Kedaruratan Rumah

1 Januari 2024   16:23 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:56 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari sisi permintaan, kepemilikan rumah dan tanah hanya bisa dimiliki dan dinikmati oleh segelintir orang kaya dan punya uang saja sebagai ajang investasi. Akibatnya, peralihan kepemilikan tanah dan rumah disewakan kembali atau dijual dengan harga berkali-kali lipat kepada masyarakat kelas bawah dan bergaji rendah.

Fenomena kegelisahan generasi millennial tidak dapat memiliki rumah mendapat perhatian dari pemerintah. Pemerintah berencana menerapkan sistem pajak berkeadilan. Sistem ini dijabarkan dalam tiga skema pajak lahan menganggur, yang terdiri atas pajak progresif atas kepemilikan tanah, pajak atas transaksi jual-beli tanah (capital gain tax) dan pajak atas lahan tidak produktif (unutilized asset tax).

Kebijakan sistem pajak berkeadilan diharapkan dapat mengikis praktik pemusatan kepemilikan tanah pada segelintir orang, dan mendorong harga tanah menjadi lebih rasional, sehingga dapat mengurangi beban struktur biaya produksi. Upaya lain pemerintah untuk menekan harga jual rumah yakni memanfaatkan tanah negara yang terlantar (idle) untuk membangun perumahan. 

Pemerintah juga gencar membuat program 1 juta rumah dengan memberikan fasilitas penurunkan KPR dari 7,25 persen menjadi 5 persen, serta bantuan pengembangan saran dan utilitas dan kemudahan perizinan. Namun, kebijakan dan keputusan pemerintah juga belum mampu membendung lonjakan harga tanah dan rumah.

Mungkin, pemerintah dapat membuat kebijakan dan keputusan alternatif dalam mengatasi pemenuhan hunian layak nyaman dan murah bagi masyarakat generasi millenial seperti kebijakan penyediaan rumah skala kecil yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BUMN (Perumnas), dengan pemberian fasilitas pengurangan pajak untuk menekan harga jual yang ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan rendah. Sementara pengembangan rumah skala menengah dan mewah, diserahkan kepada swasta. 

Pemerintah sudah sepatutnya mengurangi penetapkan pajak yang tinggi kepada pengembang dan juga menetapkan lokasi strategis serta akomodasi transportasi yang murah, nyaman, dan cepat. Selanjutnya, berkaca dari banyaknya rumah tipe kecil dikuasai oleh orang kaya, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengambil langkah terobosan, dengan memberlakukan kebijakan larangan kepemilikan rumah ukuran kecil lebih dari satu.

Lalu, setelah menerbitkan kebijakan pembatasan, pemerintah perlu mempertimbangkan penghapusan pajak untuk pembeli (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan [BPTHB]). Selama ini komponen BPTHB dianggap terlalu membebani mereka yang berpenghasilan rendah. 

Memang ada kebijakan pada daerah tertentu, misalnya Jakarta yang menghapuskan BPTHB untuk rumah ukuran kecil, namun daerah lain tidak menerapkan kebijakan serupa. Terakhir, pemerintah perlu berkoordinasi dengan BI untuk menurunkan tingkat suku bunga kredit perumahan (KPR), khususnya rumah tipe kecil yang masuk dalam program pemerintah.

Mungkin, dari beberapa alternatif imajinasi kebijakan tersebut, dapat mengurangi harga tanah dan rumah, bukan hanya generasi millennial saja, tapi untuk keseluruhan masyarakat luas. Dan, saya yakin, negara akan hadir dan serius mengatasi kegelisahan kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun