Apabila semua sudah tidak yang mempermasalahkan produk Undang-undang dan Peraturan tersebut,selanjutnya tinggal implementasinya saja lagi.
Sebagai ilustrasi pada sebuah perusahaan yang memperkerjakan buruh atau tenaga kerja,apakah sudah membuat peraturan corporate-nya mengacu pada Undang-undang atau peraturan tenaga kerja yang ada di atasnya.
Kalau sudah sesuai,apakah dalam prakteknya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Karena sering terjadi antara ketentuan yang disepakati buruh atau tenaga kerja dengan pemberi kerja tidak sesuai dengan kenyataan atau prakteknya.
Apapun lembaganya harus memperhatikan atau wajib untuk menyelaraskan antara kebijakan dengan implementasi Undang-undang atau peraturan tenaga kerja atau dengan kata lain antara teori dengan praktek.
Selamat Hari Buruh Indonesia
Hari Buruh Internasional.Â
Semoga buruh Indonesia semakin sejahteraÂ
buruh dunia semakin sejahtera.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H