Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F menyebutkan:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Peringatan hari anti korupsi sedunia tanggal 9 desember 2011 tahun ini dilaksanakan di Semarang acara yang di gagas oleh pemerintah tersebut akan menjadi moment penting dalam pelaksanaan program pemerintahan dalam hal pencegahan dan pemberantasan kedepan korupsi. Bukan hanya pemerintah, masyarakat, mahasiswa dan Lembaga – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, Media yang anti korupsi di Indonesia juga memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia setiap tahunnya diberbagai daerah, bukan hanya perayaan dunia yang menjadi dominasi Negara, tapi sudah menjadi bagian dari kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan control terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan benar (Good Government  and Clean Governance). Sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28f diatas sebagai bentuk kesadaran hukum masyarakat dalam bernegara.
Sebelum itu  pernah dilakukan Sosialisasi Inpres 9/2011 Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 yang dilaksanakan di Grand Ball Room Kempinski Lt. 11 pada tanggal 14 Juni 2011. Acara yang digagas oleh Anti Corruption Forum beranggotakan Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch, (ICW), GIZ, EU dan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime). Pada kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. Boediono, M.Ec. (Wakil Presiden RI) diundang sebagai pembicara utama, yang didampingi oleh Trunojoyo 1 (istilah untuk Bapak Kapolri) Jenderal Timur Pradopo. Acara ini dihadiri oleh unsure Pemerintah, NGO, Kepolisian, KPK, Media dll (penulis juga peserta yang diundang pada acara tersebut).
Inpres No. 9/2011 ini berisi delapan instruksi terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011. Secara khusus instruksi ini ditujukan kepada jajaran pemerintah, terutama para Menteri kabinet Indonesia bersatu II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Pemerintah Non Kementrian, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.
Setelah Wakil Presiden memberikan Penjelasan terhadap Inpres No. 9/2011; acara kemudian diisi oleh Ketua UKP4 (Unit kerja Presiden bidang pengawasan, pengendalian pembangunan) yang juga merupakan Ketua Satgas Mafia Hukum; Bapak Kuntoro Mangkusubroto, yang dipandu oleh Ibu Dian Setiawati dari Bappenas. Lembaga ini mempunyai fungsi utama melakukan memonitoring dan melaporkan pelaksanan pembangunan kepada Presiden. Bekerja membangun sistem dengan capaian sasaran CPI (Corruption Perseption Index) yang saat ini berada pada posisi angka 2,8 ditahun 2010;
Dan angka 3,0 ditahun 2011 sekarang ini. ditargetkan pada tahun 2014 CPI akan berada pada posisi angka 5,0.
Tentu kita harus optimis meski tidak terlalu mengharap banyak melihat tren korupsi dari tahun ketahun secara kwantitas meningkat . apalah arti sebuah sosialisasi tanpa disertai dengan pelaksanaan yang sungguh –sungguh penulis pikir target capaian CPI 5,0 ditahun 2014 itu terlalu kecil artinya meskipun terlihat ada peningkatan tapi tidak terlalu signifikan (karena capaiannya hanya angka 1 setiap tahunnya)  ini menandakan kita belum terlalu serius dalam melakukan pemberantasan korupsi, perang terhadap korupsi sesungguhnya hanya perang-perangan.
Kalau kita melihat tren korupsi hal ini sangat jelas karena nikmatnya uang korupsi sudah menyebar ke Institusi penegakan hukum yang diharapkan sebagai pilar untuk menjaga perilaku korupsi justru terbawa arus pusaran kenikmatan uang-uang  korupsi mulai dari oknum kepolisian, oknum kejaksaan, oknum hakim, pernah terseret dugaan uang hasil korupsi meskipun tidak semua dinyatakan bersalah secara hukum (lihat kasus Rekening Gendut, kasus Anggodo).
Bahkan Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi juga pernah diduga tercemar oleh virus yang namanya dugaan uang korupsi ini (lihat kasus bibit dan Chandra, kasus Nazaruddin) meskipun ini masih dugaan-dugaan tapi hal ini membuktikan bahwa apa mungkin ada dugaan tanpa ada indikasi dan atau sebab ..?? wallahu alam
Sehingga menurut saya untuk melakukan pemberantasan korupsi diperlukan langkah-langkah ekstra radikal tidak bisa dengan cara-cara normative dan umum, tidak lagi dengan cara tahap demi tahap, langkah demi langkah tapi sudah harus melompat dan berlari dengan mengeluarkan kebijakan radikal/controversial dan tidak umum disemua bidang yang rawan terjadi korupsi. pertanyaannya adalah beranikah Presiden mengeluarkan kebijakan radikal terhadap pemberantasan korupsi.
Keberadaan sat gas mafia hukum menurut saya adalah kebijakan radikal yang diambil Presiden SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) karena controversial dan tidak umum banyak yang mengkritik keberadaan sat gas ini hingga sekarang.  tapi itulah resiko kebijakan, hal seperti ini yang kita tunggu kembali dari Presiden SBY tapi dengan memberikan kewenangan yang penuh bukan seperti sekarang ini terkesan tidak terlalu serius, anggotanya rangkap jabatan jadi tidak focus, hasilnya juga tidak maksimal. Seharusnya Sat gas ini di pegang oleh orang-orang Independent yang bekerja secara penuh.
Pembentukan institusi semacam sat gas dengan kewenangan penuh, ditambah  pembuatan kebijakan semacam Inpres No. 9 Tahun 2011 yang menyentuh semua komponen yang ditaati dan dijalankan. Pejabat yang tidak mentaati dan menjalankan Inpres ini ganti. (gitu aja kok repot). Ada KPK sebagai institusi penindak dan pencegahan, bekerja sama saling kompak dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Ditambah dukungan masyarakat Saya yakin kalau hal ini dilakukan index perception corruption (CPI) tahun 2014 bukan diangka 5.0 tapi bisa mencapai  angka 7.0. dan Tahun 2015 posisi CPI akan berada pada angka 9,0. (Indonesia optimis).
Dihari anti korupsi sedunia ini yang akan menjadi sorotan utama tentu adalah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) karena KPK lah yang dianggap sebagai garda terdepan dan benteng terakhir yang bisa dipercaya oleh public untuk melakukan pemberantasan korupsi disamping institusi penegak hokum lainnya. Tentu saja dengan dukungan semua elemen bangsa.
Komisi Negara yang  dibentuk pada tahun2003 ini diberi tugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantaskorupsidiIndonesia yang didirikan berdasarkan kepadaUndang-Undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas KPK antara lain:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat padaUndang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(sumber : wikipedia.org diunduh senin 5 desember 2011)
Dalam perjalanannya KPK sudah beberapa kali mengalami pergantian Ketua sejak awal pembentukannya, nama- nama seperti Taufiequrrahman Ruki adalah orang yang pertama memegang posisi sebagai Ketua KPK pada periode 2003-2007, selanjutnya nama Antasari Azhar memegang pucuk pimpinan KPK untuk periode 2007-2009 seharusnya periode kedua ini berakhir pada tahun 2011, karena Ketua KPK antasari azhar terjerat dugaan kasus pidana membuat dia terjunggal dari kursi nomor satu di Lembaga super body ini.
Untuk mengisi kekosongan Ketua KPK maka ditunjuklah Tumpak Hotorangan Panggabean sebagai Plt, tapi hanya bertahan selama satu Tahun 2009-2010, kemudian digantikan oleh Busyro Muqoddas menjabat selama periode 2010-2011 lalu kemudian terpilih kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode 2011-2015 bukan sebagai Ketua KPK. Karena untuk posisi ini dipegang oleh Abraham Samad untuk periode 2011-2015.
Terpilihnya Abraham Samad Doktor bidang hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini mengejutkan banyak pihak karena orang-orang yang diprediksi bakal duduk sebagai ketua KPK justru tidak mendapatkan dukungan suara yang signifikan dari Komisi III DPR. Saat pemilihan Calon Pimpinan KPK Abraham Samad mendulang suara maksimal yakni 55 suara dari 56 yang memiliki hak suara di Komisi Hukum DPR.
Perolehan ini sama persis dengan perolehan Bambang Widjojanto yang juga mendapat 55 suara. Tapi pada saat pemilihan Ketua KPK, secara signifikan  terjadi pembelokan suara dukungan kepada berbagai calon. Yang paling mencolok adalah suara Bambang Widjoyanto yang ‘lari’ sebanyak 51 suara. Pertanyaannya adalah mengapa seluruh fraksi di Komisi Hukum kompak memilih Abraham Samad ..??
Suatu pertanyaan yang logis melihat besarnya perubahan perolehan suara pada pemilihan tahap kedua. DPR sebagai lembaga politik yang berisi perwakilan partai yang tergabung dalam komisi III ini patut diduga telah melakukan  kompromi sebelum voting kedua untuk memilih Ketua KPK dimulai. Apapun bentuk kompromi yang dilakukan anggota Komisi III itu biarlah menjadi tanggung jawab mereka sebagai orang yang memilih.
Beberapa dugaan negatif keputusan bulat anggota komisi III.
1.Abraham samad dianggap orang baru dalam penegakan korupsi level nasional
2.Kemungkinan lebih gampang untuk dikendalikan / kompromi
3.Belum memiliki pengalaman dalam mengungkap kasus mega korupsi
4.Belum mengetahui / memiliki pengalaman seluk beluk perilaku korupsi di DPR.
5.Untuk menjegal Bambang widjojanto sebagai ketua yang lebih sulit dikendalikan / kompromi
6.Ingin menunjukkan kekompakan pada pimpinan KPK bahwa kami bisa bersatu jika KPK mengusik DPR lagi. (lihat perseteruan DPR dan KPK dalam kasus Banggar periode Busro Muqoddas beberapa kali pimpinan KPK diusir DPR dari ruang sidang, dan banyaknya anggota DPR RI yang sudah jadi terdakwa dan menjalani proses hukum).