Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... -

Pria kelahirran Makassar, Mendapat Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Meminati isu-isu Pemerintahan dan Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketidakadilan Hukum dalam Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar: Ruang Publik Menjadi Ruang Private

18 Maret 2012   04:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:53 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAKSI PENELITIAN

Ketidakadilan Hukum dalam Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar:

Ruang Publik Menjadi Ruang Private

Oleh: Alamsyah (daealami@yahoo.co.id)

(LiSHAN Indonesia Makassar)

Semakin metropolis sebuah kota, ruang publik sebagai media interaksi sosial, pengembangan ekonomi rakyat dan apresiasi budaya semakin dibutuhkan. Untuk itu UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan paling sedikit 20% dari luas kota merupakan ruang hijau publik. Penataan ruang ini kewenangannya terletak pada pemerintah yang secara hukum diberi kekuasaan untuk melakukan pengelolaan (pengaturan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan) terhadap ruang publik.

Dalam proses pengelolaan ruang publik ini, pemerintah sering menampakkan diri sebagai penguasa yang tidak tertandingi oleh masyarakat. Makna otonomi daerah divisualkan sebagai perilaku tidak adil terhadap masyarakat.Demi rasionalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah berkolaborasi dengan pengusaha melakukan pengelolaan atas tanah milik Negara, yang tidak memperhatikan asas kemanfaatan untuk masyarakat. Salah satunya, dengan slogan revitalisasi ruang publikyang semula menjadi ruang bebas dan gratis untuk interaksi sosial dan kegiatan sosial; dialihfungsikan menjadi ruang yang dikomersilkan dan dialihgunakan kepada pengusaha (private sector).

Kondisi seperti ini salah satunya terjadi pada proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi kota Makassar. Lapangan Karebosi merupakan salah satu ruang publik di kota Makassar yang menjadi pusat kegiatan sosial seperti upacara, olah raga, perayaan budaya, pusat rekreasi yang gratis dan tempat berputarnya roda ekonomi bagi masyarakat kecil. Tetapi sejak Revitalisasi Lapangan Karebosi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2008; terjadi komersialisasi terhadap Lapangan Karebosi. Tidak ada lagi akses gratis atas lapangan karebosi yang telah dikelola oleh PT. Tosan Permai Lestari sebagai pengusaha yang diberi hak oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengelola Lapangan Karebosi. Roda perputaran ekonomi bagi rakyat kecil sudah beralih kepada pengusaha menengah yang mengelola usaha perdagangan didalam perut karebosi (mall bawah tanah) dan diatas Lapangan Karebosi yang telah dijadikan salah satu pusat perdagangan di kota Makassar.

Dalam kasus ini; penulis akan mengulas mengenai posisi, peran dan tugas Pemerintah Kota Makassar dalam hukum Negara Indonesia yang memberikan hak dan kewenangan pengelolaan atas asset-aset negara. Selanjutnya dengan posisi, peran dan tugasnya, bagaimana Pemerintah Kota Makassar menjalankan proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi? Bagaimana Pemerintah Kota Makassar melibatkan masyarakat kota Makassar sebagai pengguna dan pemilik Lapangan Karebosi dalam proyek ini? Bagaimana reaksi masyarakat terhadap proyek Revitalisasi Karebosi? Bagaimana hukum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kota Makassar yang telah kehilangan hak atas akses ke Lapangan Karebosi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun