Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Opini

Mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

IMBT dalam Sehari-hari

29 Juni 2022   01:36 Diperbarui: 29 Juni 2022   01:41 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesempatan kali ini kita membahas mengenai sebuah hal yang terjadi dalam masyarakat disekitar kita yaitu akad ijarah. Kita tahu bahwa masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersier sering kali melakukan kegiatan transaksi ijarah muntahiya bittamlik.

Terkadang dilapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka telah melakukan transaksi IMBT. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) biasanya terjadi ketika kita ingin membeli kendaraan mobil dengan cara pembayaran angsuran.

Ketika proses mengangsur pembayaran itu, yang terjadi yaitu kepemilikan dari kendaraan mobil yang dibeli masih menjadi milik si penjual, karena si penjual menyewakan kendaraan mobilnya kepada pembeli untuk diangsur sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati atau ditentukan.

Pengertian Ijarah
Ijarah ini merupakan sebuah kontrak pada bank syariah sebagai pihak yang menyewakan barang kepada nasabah sebagai penyewa, dengan menentukan biaya sewa serta eaktu yang di tentukan oleh bank dan penyewa.

Pihak bank biasanya menyewakan berupa barang barang yaitu kendaraan, gedung, aset tetap, alat elektronik dan macam aset tetap lainya.

Ijarah menurut bahasa berasal dari kata al-ajru yang artinya ialah al-iwadh , jika dalam bahasa indonesia diartikan sebagai sewa atau upah. Sedangkan dalam arti luas, ijarah yaitu suatu akad yang berisikan penukaran suatu manfaat barang dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.

Fiqih Islam menyimpulkan bahwa Ijarah yaitu memberikan sesuatu untuk di sewakan. Menurut DSN (Dewan Syariah Nasional) mendefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu, dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang.

Dalam transaksi perbankan yaitu bank membeli aset tetap dari supplier kemudian nanti disewakan kepada nasabah dengan biaya sewa yang tetap, sampai jangka waktu tertentu. Yang melandasi terjadinya transaksi ijarah yaitu karena adanya perpindahan hak guna. Bukan perpindahan hak kepemilikan barang.

Kesimpulanya Ijarah dengan Jual beli mempunyai prinsip yang sama, yang membedakanya adalah objek pada transaksinya. Jual beli objek transaksinya barang, sedangkan Ijarah objek transaksinya bisa berupa barang dan jasa.

Kita dapat mendefinisikan Ijarah sebagai hak untuk memanfaatkan barang dan jasa dengan upah tertentu. Dengan demikian, pada transaksi akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan hanya perpindahan hak guna saja, dari yang menyewakan kepada penyewa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun