Pengertian fiqh, secara bahasa, fiqh identik dengan al-fahm yang berarti pengetahuan atau pemahaman. Sedangkan secara istilah, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperenci.
Pembelajaran Fiqih di SDN 3 CIPANCARÂ
Di SDN 3 Cipancar pembelajaran Fiqih tidaklah khusus, namun terdapat dalam mata pelajaran PAI. Adapun Strategi pembelajaran fiqih di SDN 3 CIPANCAR yaitu dengan adanya perencanaan, pembelajaran, dan evaluasi.
1. Perencanaan
Perencanaan pembelajaran fiqih di SDN 3 CIPANCAR dilakukan dengan merancang suatu kegiatan sebelum melakukan pembelajaran, perencanaan disini dilakukan dengan menyusun RPP dan silabus.Â
2. Pembelajaran
Dalam menerapkan pembelajaran fiqih, SDN 3 Cipancar menerapkan model pembelajaran fiqih dengan pengajaran (teaching), praktek dan pembiasaan.
a). Pengajaran
Pengajaran ini dilakukan dengan metode ceramah, yaitu guru menyampaikan materi tentang akhlak. Kemudian setelah menyampaikan materi, guru memberikan kesempatan kepada peserta didik umtuk bertanya apa yang belum dipahami. Setelah peserta didik memahami, guru memberikan sebuah Latihan sebagai bentuk evaluasi pembelajaran.
b). Praktek
Praktek ini dilakukan ketika memberikan contoh suatu cara ibadah seperti gerakan sholat, dan ibadah lainnya.