Bela Negara adalah Kehendak Undang-Undang Dasar 1945, Bela Negara adalah hak dan kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia. Hal itu bukanlah suatu yang berlebihan karena seluruh warga negara Indonesia harus membela negara sesuai yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi  "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu dalam Pasal 30 ayat (1) berbunyi : "bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Demikian juga didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai  oleh kecintaannya kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fenomena maraknya istilah Bela Negara kekinian memberikan kita inspirasi bahwa konsep Bela Negara adalah konsep yang sangat mendasar bagi setiap warga negara. Kata Bela Negara bermakna netral dan membangun rasa kebangsaan bagi setiap insan yang hidup di Indonesia. Mengutip arti dari Bela Negara adalah hak dan kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia. Itu artinya kita memiliki hak yakni hak untuk selalu membela negara, dan setiap warga negara wajib. Istilah wajib berarti harus ikut serta dan turut serta dan terlibat dalam proses Bela Negara. Ini adalah inti dari suatu pemaknaan bela negara.
Baik di UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 serta UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara itu memberikan suatu payung hukum pentingnya bela negara. Setiap manusia di Indonesia haruslah memahami hal tersebut. Bila kita paham, dan kita ikut terlibat dalam setiap hal-hal yang terkait dengan bela negara tentunya kita akan semakin menjalankan amanat yang dituangkan dalam UUD 1945 dan Pancasila tersebut.
Banyak cara untuk bisa menjalankan tersebut. Mulai dari kita terus belajar, belajar dan membaca dan meningkatkan potensi diri kita sehingga kita menjadi manusia yang mandiri, berdikari, berprestasi dan memahami dasar-dasar pengetahuan menurut keahliannya tentunya itu bisa menjadi dasar kita untuk membangun bangsa. Itu juga salah satu bentuk Bela Negara.
Kita memupukkan saling cinta akan berbangsa, bernegara dan terus menggemakan kecintaan kita akan NKRI, dan menyatukan seluruh bangsa dan negara dalam satu bahasa, satu tanah air dan satu ideologi Pancasila. Ini juga termasuk dalam salah satu bentuk implimentasi Bela Negara.
Saling tolong menolong, bergotong royong dimasyarakat dan saling membantu orang yang kesusahan hidup. Memberikan bantuan baik dari sisi ekonomi, sosial dan budaya. Ini merupakan wujud dari Bela Negara.
Bila kita melihat Kementerian Pertahanan bekerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait, dalam kurun waktu lima tahun ke depan akan terus membentuk kader-kader Bela Negara di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui program pembinaan kesadaran bela negara yang sejak tahun 2015 telah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota yang berada di Kodam.
Insya Allah dengan target 100 juta kader Bela Negara akan terwujud beberapa tahun ke depan. Apalagi publik selama ini memberikan apresiasi yang positif terhadap Program Bela Negara Kementerian Pertahanan.
Dan momentum Sumpah Pemuda saat ini adalah moment yang tepat untuk terus menggemakan Bela Negara untuk kemandirian bangsa. Bisa!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H