Mohon tunggu...
Alam Panjaitan
Alam Panjaitan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yang Mulia Majelis Hakim Takut Massa?

18 Mei 2017   17:56 Diperbarui: 18 Mei 2017   18:01 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah lama saya tidak melihat warga menangisi pejabat. Sudah lama saya tidak melihat masyarakat mendoakan pemimpinnya. Sudah lama pula saya tidak melihat partisipasi aktif masyarakat yang langsung bergerak untuk menjalankan suatu aksi secara tulus, tanpa paksaan, tekanan, ataupun uang dari pihak yang memiliki kepentingan. Seolah sudah lama negeri ini menginginkan pejabat yang melayani, dan sekarang pejabat itu hadir di DKI Jakarta. Ternyata dalam pelayanannya, beliau terlalu melayani, terlalu jujur, terlalu lurus. Kemudian orang berbondong-bondong pun menolaknya dengan menggunakan berbagai alasan. Mulai dari suku, agama, hingga kesalahan yang tidak masuk akal untuk dipidanakan yaitu penistaan agama. Kuasa Tuhan itu sungguh besar, Ia Maha Agung. Tidak perlu lagi manusia melindungi-Nya, apalagi lewat aksi massal penuh kepentingan dan tendensi politik yang meresahkan masyarakat, terutama kaum minoritas apalagi lewat jalur hukum. Jangan terbalik-balik. Tuhan yang melindungi dan membela manusia, bukan manusia melindungi Tuhan. Sekarang pejabat itu masuk sel, dua tahun penjara untuk segala pelayanannya bagi warga. Mungkin minta maaf saja tidak cukup, harus lengser katanya, atau bahkan mati. Padahal saya yakin umat Muslim sejati Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Kecewa, sedih, prihatin. Bukan soal Ahok di hukum penjara dua tahun, tapi soal matinya mimpi dan harapan terhadap pemberantasan korupsi, pemerintahan yang bersih dan melayani, persamaan hak bagi siapapun yang mampu menjadi pejabat publik, dan kesederajatan seluruh warga negara, yang selama ini terus diperjuangkan Ahok baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sebelum beropini lebih jauh, saya ingin menyampaikan bahwa saya adalah bagian dari minoritas yang memilih untuk cinta NKRI dan tidak apatis dengan keadaan yang ada, tidak sedikitpun terbersit kebencian terhadap perbedaan yang ada, karena saya yakin perbedaan adalah anugerah Tuhan yang harus disikapi sebagai pemersatu, Dengan itu, saya pun menghormati dan menghargai keputusan dari hakim.

            Hari ini adalah bukti nyata bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya bisa ditegakkan. Bahwa tekanan dari pihak tertentu bisa sangat mempengaruhi keputusan yang diambil. Bahwa pengajuan saksi-saksi yang berkompeten belum tentu didengar sedangkan saksi-saksi tak berkompeten masih dianggap sebagai masukan yang sah untuk proses peradilan. Ahok memang akan mengajukan naik banding, namun lagi-lagi saya pesimis dengan sistem peradilan kita, apalagi dengan ‘ketakutan’ terhadap pengadilan massa atau tekanan massa. Lalu Ahok pun akhirnya harus menerima masa hukumannya, selama kurang lebih dua tahun.

            Ada beberapa kejanggalan yang secara kronologis akan saya kupas dalam perjalanan kasus Ahok yang tentunya patut dipertanyakan. Semua konflik dan polemik kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat pidato Ahok pada 27 September di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Disana Ahok tidak mempunyai niat apapun selain berpidato pada pegawai dan warga setempat dalam rangka kunjungan kerja gubernur. Hal ini sudah rutin dilakukan Ahok di berbagai daerah Ibukota. Salah satu surat dakwaan Jaksa menyebutkan Ahok memiliki agenda lain selama pidato tersebut, yaitu berkampanye. Dakwaan ini muncul setelah saksi pelapor mengasumsikan saat pidato berlangsung Ahok sudah berstatus Cagub (Calon Gubernur). Ada hal unik yang terjadi terkait proses pelaporan, pencetusan sikap keagamaan MUI dan mencuatnya kasus ini ke masyarakat.

Kita semua tahu kasus ini menjadi ‘Hot’ saat Buni Yani menyebarkan video hasil pemenggalan dari video yang diunggah Pemprov DKI pada 28 September. Video yang beredar 6 Oktober 2016 ini akhirnya terbukti sebagai hasil editan dan bentuk provokasi. Massa yang sudah marah pun mengadakan demo besar-besaran menuntut ‘Ahok si Penista Agama’ dikurung dibalik jeruji besi. Namun ada hal yang perlu kita runut terlebih dahulu. MUI melalui ketuanya Ma’ruf Amin saat kesaksiannya mengakui MUI memproses laporan masyarakat per tanggal 1 Oktober. Hal yang janggal sudah kita temukan disini, jika video Buni Yani beredar tanggal 6 Oktober, siapa yang melaporkan Ahok dalam kurun waktu yang begitu singkat? Pernyataan MUI memang keluar pada tanggal 11 Oktober, namun jelas ada desakan pihak tertentu terkait kasus ini. Lanjut pada permasalahan pokok yang hendak kita bahas diatas. Dakwaan jaksa menuding Ahok melakukan pidato dalam rangka kampanye. Hal ini dibantah oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi DKI Jakarta. KPUD menyatakan hal ini melalui anggotanya Dahliah Umar, yang kemarin juga dipanggil Majelis Hakim untuk memberikan kesaksian. Belum penetapan pasangan calon, karena ditentukan pada tanggal 28 Oktober 2016, penelitian berkas calon 23-29 September 2016. “Penetapan calon tanggal 28 Oktober 2016," sebut Dahliah. Kesaksian ini membuktikan Ahok selain tidak ada niatan menistakan agama juga tidak memiliki niatan melakukan kampanye terselubung. Fakta dan data ini menarik jika kita gabungkan dan analisa bersama. Pelaporannya hanya berdasarkan video (saksi pelapor mengaku melihat unggahan Pemprov DKI, meski di BAP terindikasi melihat video Buni Yani), saksi yang dihadirkan banyak yang berhalangan hadir dan dakwaan Jaksa banyak yang tidak sesuai dengan data di lapangan.

Jika melihat kronologi kasus ini secara objektif dan kepala dingin, kejanggalan dan anomali tersebut dapat dijadikan acuan untuk menyatakan kejernihan dan objektifikasi kasus ini perlu dipertanyakan. Jika MUI saja mengakui mengeluarkan sikap atas desakan masyarakat, apakah menutup kemungkinan persidangan juga dilakukan atas tuntutan masif masyarakat (Trial By The Mob) yang harus ‘ditenangkan’?.

Di sisi lain, sebetulnya juga Jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan Ahok di pengadilan, hal itu merujuk pada pasal yang disangkakan kepada Ahok. Ahok dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pasal 156a yang disangkakan kepada Ahok tidak tepat karena hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.

Dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama. Perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap objek. Tidak heran, karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu, Selain itu secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni "mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait "mens rea", mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat. Hal ini dikarenakan akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik. Sehingga sulit untuk menjerat Ahok jika Jaksa menggunakan pasal ini. Di sisi lain, proses penyidikan hingga P21 yang dilakukan polisi dan jaksa luar biasa cepat.

Percepatan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka di mana ada sekitar ribuan laporan di kepolisian yang mangkrak (berdasarkan penelitian LBH dan MaPPI), tentu ini menjadi pertanyaan, bahwa apakah ada perlakuan khusus terhadap kasus ini? Apakah karena tekanan massa lewat demonstrasi?

Kejanggalan berikutnya adalah saat majelis hakim menyatakan bahwa ini kasus murni hukum, tidak tendensi politik. Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mempertanyakan bahwa apabila kasus ini murni hukum, mengapa penekanan tidak jelas pada persoalan primer yaitu penistaan agama. Melainkan majelis hakim justru mempermasalahkan judul pledoi “Runtuhnya Bhinneka Tunggal Ika” karena dianggap merekayasa fakta eksistensi Kebhinekaan. Kasus ini pun semakin tidak berarah.

Sejatinya hukum tidak bisa disatukan dengan politik. Hukum mestinya tidak berfungsi untuk melayani emosi rakyat, namun fungsi utama hukum adalah untuk melindungi HAM. Seharusnya itulah pertimbangan penting yang digunakan hakim, tapi entah kenapa ia divonis 2 tahun penjara. Sebagai warga negara yang baik, kita harus hormati proses hukum yang sudah ada serta menghargai tiap keputusan yang diputuskan otoritas. Kita kawal dan dukung usaha kuasa hukum untuk naik banding ataupun dilakukan penahanan. Itu saja langkah konkret yang sampai sekarang mungkin diambil. Sederhananya, terus vokal melawan ketidakadilan dan ketidakjujuran. Kita sebagai generasi muda pun harus menjadi garda terdepan dalam menjaga Pancasila dan Kebhinekaan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.

Ayo Gerak dengan Otak, Bukan dengan Otot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun