Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan yang Terdapat dalam Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   14:33 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Faktor Kebudayaan

Kebudayaan sendiri menjadi faktor keefetivitasan karena budaya sendiri merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Apabila masyarakat tidak dapat mencerminkan nilai -- nilai akan menimbulkan ketidakefetivitasan hukum yang seharusnya menimbulkan sebuah keserasian antara hukum dan juga kebiasaan masyarakat.

Sehingga untuk menjadi aparat penegak hukum yang efektif haruslan mendasarkan pada faktor tersebut diatas selain itu, seorang penegak hukum dalam menjalankan perannya tidak dapat berbuat sesuka hati mereka juga haruslah memperhatikan etika yang berlaku dalam lingkup profesinya, etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengembalian keputusan moral.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologi dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah terdapat juga dalam kegiatan Transaksi di perbankan yaitu ketika perbankan konvensional menerapakan adanya sistem bunga sedangkan dalam perbankan syariah menerapkan adanya sistem bagi hasil yang tidak dilarang dalam ajaran agama Islam. Dalam pandangan sosiologi penerapan perbankan konvensional yang masih di gunakan masyarakat Indonesia cenderung lebih banyak karena adanya fakto kuantitas dan kualitas yang dimiliki oleh perbankan konvensional lebih baik dari pada perbankan Syariah.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa  kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik saya mengenai legal pluralism terhadap sentralisme dalam masyarakat yaitu bahwa legal pluralisme sendiri menunjukkan bahwa terdapat satu atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan masyarakat yang harus diakui adanya kemajemukan sistem hukum. Sehingga perlu adanya sentralisme hukum guna mengatasi adanya gejolak masyarakat yang berbeda beda tersebut agar tidak terjadi perpecahan dalam hukum. Selain itu juga adanya tingkatan -- tingkatan untuk mengatasi pluralism hukum dengan menggunakan pemusatan atau penyatuan hukum.

Sedangkan kritik terhadap Progressive law sendiri yang menjalankan hukum tidak hanya pada kata -- kata dalam undang -- undang namun juga memandang pada aspek religiusitas. Sistem progresivisme hukum didasarkan atas, hukum adalaha manusia dan tidak untuk diri sendiri, kemudian hukum juga tidak bersifat final dalam sistem progressive law, dan hukum dalam progressive didasarkan atas asumsi yang bermoralkan kemanusiaan.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

Law and Social Control

Hukum sendiri adalah sebuah aturan yang memiliki fungsi lain yaitu untuk mengatur kehidupan masyarakat secara umum. Sedangkan sosial control sendiri memiliki fungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam menciptakan pribadi seseorang yang mengatur tentang hal tersebut yang mengharuskan menaati aturan yang telah ditetapkan. Opini saya mengenai law and social control adalah satu kesatuan yang tidak terpisahka guna menjalin hubungan yang erat karena hukum juga mempengaruhi terhadap kondisi sosial lingkungan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun