TUGAS AKHIR SEMESTERÂ
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUMÂ
1. Faktor -- faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum yaitu
a. Faktor Hukumnya sendiri
Dalam tata aturan hukum yang mempengaruhi Efektivitas Hukum adalah hukumnya sendiri, hal tersebut karena hukum memiliki fungsi sebagai media untuk memperoleh keadilan, kepastian atas ketidakadilan, dan juga manfaat atas hukum. Sehingga apabila hukumnya tidak sesuai dengan keadilan yang tercipta akan menimbulkan ketidakefetivitasan Hukum tersebut.
b. Faktor Penegak Hukum
Menunjang selanjutnya keefetivitasan hukum yaitu dari para penegak hukum, apabila para penegak hukum tidak memiliki kredibilitas yang tinggi maka akan menimbulkan kerugian terhadap seseorang yang membutuhkan keadilan.
c. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan Hukum
Hal -- hal yang berkaitan dengan sarana maupun prasarana yang menunjang terwujudnya suatu aturan atau hukum sangatlah dibutuhkan. Apabila terjadi ketimpangan pada sarana maupun fasilitas akan mengakibatkna pada banyaknya hambatan yang timbul. Sehingga keefektivitas hukum akan menjadi runtuh karena faktor sarana atau fasilitas.
d. Faktor Masyarakat
Terwujudnya keefetivitasan hukum ditunjang juga dari adanya masyarakat, apabila masyarakat banyak atau berlebihan dalam melakukan pelanggaran hukum dan ternyata para penegak hukum jumlahnya lebih sedikit maka akan menimbulkan ketidak efetivitas pada hukum tersebut.