Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan yang Terdapat dalam Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   14:33 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS AKHIR SEMESTER 

MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM 

1. Faktor -- faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum yaitu

a. Faktor Hukumnya sendiri

Dalam tata aturan hukum yang mempengaruhi Efektivitas Hukum adalah hukumnya sendiri, hal tersebut karena hukum memiliki fungsi sebagai media untuk memperoleh keadilan, kepastian atas ketidakadilan, dan juga manfaat atas hukum. Sehingga apabila hukumnya tidak sesuai dengan keadilan yang tercipta akan menimbulkan ketidakefetivitasan Hukum tersebut.

b. Faktor Penegak Hukum

Menunjang selanjutnya keefetivitasan hukum yaitu dari para penegak hukum, apabila para penegak hukum tidak memiliki kredibilitas yang tinggi maka akan menimbulkan kerugian terhadap seseorang yang membutuhkan keadilan.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan Hukum

Hal -- hal yang berkaitan dengan sarana maupun prasarana yang menunjang terwujudnya suatu aturan atau hukum sangatlah dibutuhkan. Apabila terjadi ketimpangan pada sarana maupun fasilitas akan mengakibatkna pada banyaknya hambatan yang timbul. Sehingga keefektivitas hukum akan menjadi runtuh karena faktor sarana atau fasilitas.

d. Faktor Masyarakat

Terwujudnya keefetivitasan hukum ditunjang juga dari adanya masyarakat, apabila masyarakat banyak atau berlebihan dalam melakukan pelanggaran hukum dan ternyata para penegak hukum jumlahnya lebih sedikit maka akan menimbulkan ketidak efetivitas pada hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun