Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sub Bab Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

10 Oktober 2023   08:00 Diperbarui: 7 November 2023   16:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Julijanto, seorang dosen dan kepala jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menuliskan buku yang berjudul "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial". Membahas mengenai agama, pemilu, hukum dan perubahan sosial. Pada kali ini penulis akan memberikan review terkait sub bab demokrasi dan kesejahteraan yang terdapat di halaman 68 -- 72.

Pada umumnya pemilu adalah media yang digunakan para pencari kekuasaan untuk dapat mewakili rakyat sebagai sarana penghubung keinginan masyarakat untuk dapat diwujudkan. Demokrasi identik dengan adanya kemenangan, seseorang yang menang pasti berkaitan dengan jumlah suara. Dalam pemilihan umum semakin banyak suara selayaknya menjadi beban tersendiri di samping rasa bahagia karena menjadi pemenang dengan suara banyak. Dalam sisi lainnya, jumlah pemilih yang banyak maka banyak harapan atau amanah masyarakat yang dijatuhkan ke orang tersebut.

Sistem demokrasi sendiri selayaknya sudah memiliki usia yang sama dengan manusia sendiri. Dengan adanya demokrasi yang dianggap system yang paling cepat dalam upaya menjadikan masyarakat yang lebih Sejahtera. Kesejahteraan sejatinya bukan hanya bagi wakil rakyat saja, akan tetapi kesejahteraan harus diwujudkan bagi seluruh lapisan masyarakat yang berada di negara Republik Indonesia.

Harapan tersebut seharusnya diwujudkan para penguasa yang telah diberikan amanat oleh masyarakat. Amanat tersebut biasanya muncul karena adanya janji politik. Janji yang diucapkan ketika kampanye selayaknya disebut dengan kontrak politik. Yang mana pada saat di akhir masa jabatannya seharusnya penguasa yang terpilih tidak wanprestasi atas kontrak politik tersebut.

Hal tersebut sangat berkebalikan, banyak yang terpilih di masa akhir jabatannya sibuk akan pengurusan dana jasa pengabdian. Berdasarkan aturan yang legal dan dibenarkan oleh peraturan perundang -- undangan pasal 23 PP No. 35/2005 mengenai perubahan atas PP No. 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Besaran uang yang dikeluarkan maksimal enam kali uang representasi. Korelasi demokrasi dan kesejahteraan pada intinya masih berkelik pada pemangku jabatan saja. Sedangkan, rakyat sendiri masih dalam keadaan keterbatasan kesejahteraan ekonomi, maupun pelayanan public, pendidikan, dan pemerataan fasilitas Kesehatan.

Pada sub bab buku ini, terdapat aspek kajian sosiologo hukum di dalamnya yaitu aspek yuridis normative dan juga yuridis empiris. Dalam yuridis normative sub bab ini mengenai adanya pemahaman demokrasi yang diambil berdasarkan literatur yang ada dan juga pemahaman penulis setelah dilakukannya membaca, mengutip, menyalin dan menelaah teori -- teori yang berkaitan dengan demokrasi dan kesejahteraan. 

Sedangkan pada yuridis empiris, hal tersebut terdapat adanya peraturan perundang -- undangan pasal 23 PP No. 35/2005 mengenai perubahan atas PP No. 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Yang sudah diterapkan dalam sistem yang terdapat di tubuh lembaga pemangku jabatan. Akan tetapi, ternyata dalam penerapan peraturan tersebut masih terdapat kekurangan. Hal tersebut terjadi di beberapa kabupaten di daerah solo raya yang dirasa kurang sehingga merugikan negara.

Penulis : Al Amin Syayid H.S.B (Hukum Ekonomi Syariah/UIN Raden Mas Said Surakarta)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun