Mohon tunggu...
Alam Surya Anggara
Alam Surya Anggara Mohon Tunggu... -

Watch, pray and hope...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ujian Remidiasi, Untuk Siapa?

21 Juli 2011   14:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:29 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan hangat dibicarakan perihal sistem ujian remidiasi yang akan diterapkan di lingkungan Kampus yang katanya Perjuangan. Bahkan tidak hanya para mahasiswa, kalangan dosen juga ada sebagian yang menyatakan kontra dengan beragam alasan. Namun, agaknya sistem ujian remidiasi yang menggantikan sistem semester pendek, tersebut memang belum sematang usia perguruan tingginya. Wajar kemudian jika setelah kebijakan itu dikeluarkan dan ingin diterapkan, muncul berbagai aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap kebijakan yang dianggap belum tepat untuk diterapkan. Satu hal yang perlu dicermati adalah keefektifan dan ketepatan dari kebijakan tersebut.

[caption id="attachment_120748" align="aligncenter" width="300" caption="Pokok-pokok ketentuan dan syarat umum penyelenggaraan ujian remidiasi"][/caption]

Fakultas Hukum UII, hari-hari terakhir menjelang ujian akhir semester selesai, dibagikan surat pemberitahuan oleh masing-masing pengawas ujian yang ada disetiap ruangan mengenai pokok-pokok ketentuan dan syarat umum penyelenggaraan ujian remidiasi. Dalam surat itu menyebutkan banyak sekali ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa yang ingin mengikuti ujian remidiasi tersebut. Mulai dari standar penilaian terhadap presensi atau kehadiran kuliah minimal 60% pada semester regulernya dan pada pelaksanaan remidiasi berikutnya akan terus ditingkatkan sampai dengan minimal 75% menjadi syarat utama untuk bisa mengikuti ujian remidiasi tersebut. Akibatnya banyak mahasiswa yang mendapatkan “bintang” pada presensi ujian sebagai tanda bahwa kehadiran kuliah mereka kurang dari syarat yang telah ditentukan oleh akademik.

[caption id="attachment_120753" align="alignleft" width="300" caption="Jadwal pembayaran dan waktu pelaksanaan ujian remidiasi"]

13112608451032250305
13112608451032250305
[/caption]

Kemudian Pengisian Key-in RAS secara online semula dijadwalkan pada tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2011 sesuai dengan yang tercantum didalam surat pemberitahuan ujian remidiasi. Pembayarannya pun juga dilakukan di hari yang sama, bisa melalui bank atau loket-loket pembayaran yang berada di Kampus UII. Di dalam surat itu juga menyebutkan apabila mahasiswa yang sudah key-in ujian remediasi secara online tetapi tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran “dinyatakan batal” (Drop mata kuliah). Tidak lupa juga dicantumkan mengenai biaya ujian remidiasi yang telah disebutkan nominalnya atas tarif ujian remidiasi tersebut. Akan tetapi banyak mahasiswa yang mengeluhkan mengapa ujian remidiasi tersebut harus membayar dengan biaya mulai dari 17.500 rupiah untuk mahasiswa angkatan 2005/2006, dan seterusnya hingga 28.000 rupiah per sks untuk mahasiswa angkatan 2010/2011.

Namun, dengan dibagikannya surat pemberitahuan itu masih banyak mahasiswa yang merasa belum mendapatkan sosialisasi mengenai pelaksanaan ujian remidiasi. Walaupun pihak fakultas telah mengadakan sosialisasi, yang mungkin dihadiri oleh perwakilan dari lembaga mahasiswa, dirasa masih kurang cukup untuk menginformasikan kepada seluruh mahasiswanya yang tahun ini berjumlah kurang lebih sekitar 2.284 orang. Kemudian setelah itu muncul berbagai aksi protes dari pihak mahasiswa.

Setelah tidak ada tanggapan dari pihak dekanat, akhirnya para mahasiswa melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan didepan gedung rektorat dengan maksud agar kebijakan tersebut jangan sampai terlaksana atau sekiranya tidak terlalu membebani mahasiswa dengan segala syarat untuk pelaksanaannya. Aksi tersebut dilakukan tidak hanya oleh mahasiswa dari fakultas hukum saja, tetapi mahasiswa dari seluruh fakultas yang ada di lingkungan kampus UII. Kemudian setelah melakukan aksi yang cukup alot, para mahasiswa cukup merasa lega setelah pihak rektorat memberikan jawaban atas aksi protes tersebut.

[caption id="attachment_120751" align="aligncenter" width="300" caption="Pengumuman perubahan jadwal penyelenggaraan remidiasi"]

13112605981966597686
13112605981966597686
[/caption]

Pengumuman dari Rektor UII, selaku pimpinan tertinggi di kampus, atas perubahan jadwal remidiasi semester genap tahun ajaran 2010/2011 ini sedikit membuat para mahasiswa bisa bernafas lega.Audiensi dari pihak pimpinan fakultas dengan lembaga kemahasiswaan dari FH UII pun bisa mengobati kekecewaan bagi banyak mahasiswa yang sebelumnya tidak dan ataupun yang ikut melakukan aksi protes di gedung rektorat. Di dalam pengumuman itu berisikan jadwal mengenai pengisian Key in RAS secara manual, pembayaran, serta verifikasi ataupun pembatalan mata kuliah yang diujikan. Pelaksanaan pengisian key in ras secara manual dijadwalkan pada tanggal 6 dan 7 Juli 2011. Walaupun begitu masih banyak juga mahasiswa yang masih merasa kebingungan dikarenakan pengumuman mengenai perubahan jadwal remidiasi itu tidak diketahui sepenuhnya oleh mahasiswa. Akan tetapi pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan oleh pihak yang mengeluarkan pengumuman tersebut. Keesokan harinya Inputting Key in RAS secara manual dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh pihak pimpinan fakultas. Selanjutnya mahasiswa tinggal menunggu hari pembayaran-nya.

***

Senin (11/7) pagi, Bagian Div. Keuangan di Fakultas Hukum UII, terlihat lain dari hari-hari biasanya. Para mahasiswa yang ingin mengikuti ujian remidiasi diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara manual dan tidak bisa melalui bank atau loket-loket pembayaran yang ada di kampus. Jadi, tidak heran jika banyak dari mereka yang rela untuk antri demi sebuah kuitansi yang nantinya akan digunakan sebagai bukti pengambilan kartu ujian remidiasi tersebut.

Pembayaran secara manual dijadwalkan selama dua hari. Tetapi ada sebuah kejanggalan ditemukan disaat berlangsungnya pembayaran tersebut. Ada seorang mahasiswa angkatan 2009, sebut saja “al”, terlihat sedangmelakukan protes karena ketidakjelasan kebijakan remidiasi tersebut. Dia mengatakan, “sebelumnya telah melakukan Key in RAS secara online tetapi kemudian setelah mengetahui ada perubahan mengenai diadakannya Key in RAS secara manual, maka mata kuliah yang di input sebelumnya tidak dibayarkan saat pembayaran yang sebelumnya dilangsungkan”.

[caption id="attachment_120754" align="aligncenter" width="300" caption="Pembayaran bisa dibatalkan (drop mata kuliah) bila tidak membayar sampai batas akhir yang telah ditentukan"]

1311261078601722914
1311261078601722914
[/caption]

Lalu pada saat Key in RAS manual ia mengambil 4 mata kuliah (jumlah 10 sks) yang dipilih untuk ujian remidiasi. Tetapi pada saat ia melakukan pembayaran secara manual di ruang Bag. Div Keuangan, tercantum bahwa ia diharuskan membayar sejumlah 371.000 rupiah dengan 6 mata kuliah (jumlah 14 sks) yang diambil. Seketika ia terkejut ketika diharuskan membayar sejumlah uang yang menurut dirinya itu merupakan jumlah yang tidak sedikit. Baginya itu merupakan beban berat yang harus ditanggung oleh orangtuanya demi kelancaran proses perkuliahan dirinya. Kedua orangtuanya hanyalah seorang pegawai negeri yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah itu ia mengajukan keberatan ke Bag. Akademik dengan harapan agar mendapatkan pengurangan atas sejumlah uang yang harus dibayarkan. Kemudian ia mendapat jawaban yang kurang mengenakkan dari seorang staff bag. Akademik yang mengatakan bahwa, ia tidak bisa membatalkan 2 mata kuliah (jumlah 4 sks) yang telah di input pada waktu Key in RAS secara online. Alasannya karena mata kuliah yang hanya bisa dihapus atau dibatalkan jika mata kuliah tersebut mendapat nilai “A”, sementara di dalam surat pemberitahuan ujian remidiasi sebelumnya tidak tercantum hal seperti demikian.

Dengan berat hati akhirnya dia pun terpaksa membayarkan sejumlah uang tersebut demi memperbaiki nilai mata kuliah yang ingin diperbaiki pada saat ujian remidiasi nantinya. “Terlihat sekali bahwa kampus hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang kaya saja, orang miskin susah untuk mendapatkan ilmu”, ujarnya. Memang dalam dunia pendidikan sekarang ini telah kita sadari bahwa hal tersebut selalu berhubungan dengan yang namanya uang. Pendidikan dan uang sudah tidak bisa lagi dipisahkan. Sementara jika pendidikan tinggi saat ini dijadikan sebagai salah satu pintu masuk untuk mengubah kehidupan agar menjadi lebih baik, maka pintu itu secara perlahan-lahan sudah ditutup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun