Sejak dilaksanakan pemisahan TNI dengan Polri berdasarkan Tap MPR NO : VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, memiliki tujuan mencanangkan program kemandirian Polri yaitu rencana untuk menjadikan Polri terlepas dari organisasi ABRI dengan harapan Polri bisa lebih profesional dalam memenuhi fungsinya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat tanpa diintervensi oleh berbagai kepentingan luar, termasuk pemerintah dan pimpinan ABRI, tetapi hal tersebut secara akademis tidak dapat dipertanggung jawabkan dan secara realitas banyak menimbulkan masalah dilapangan.
Dari pelaksanaan Tap MPR NO VI/MPR/2000 tersebut, lahirlah UU No. 02 tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI, Undang-Undang tersebut mengatur dan menjelaskan lebih luas tentang Tugas Pokok masing-masing. Dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI menjelaskanbahwa TNI sebagai alat Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa yang dikemas dalam bentuk operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan Internasional.
Dari hasil investigasi yang ada pada kenyataannya hubungan antara TNI dan Polri tidak berjalan dengan baik. Terbukti banyaknya kasus-kasus perkelahian TNI-Polri, yang disebabkan kurangnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas pokok masing-masing. Contoh masih banyaknya anggota TNI yang melaksanakan pengamanan tempat-tempat hiburan, menjadi backing perjudian dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya yang pada dasarnya itu bukan merupakan tugas pokoknya. Hal itu akan menimbulkan pertentangan antara TNI-Polri yang sangat meresahkan masyarakat luas. Untuk menghindari hal tersebut TNI dan Polri harus bisa melaksanakan Tugas Pokok masing-masing secara Profesional.
Dengan adanya kondisi di atas, maka kita kilas balik lagi dari tugas-tugas yang telah tertuang dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI yaitu diantaranya pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang,membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Bentuk perwujudan dari kerjasama itu diantaranya dilaksanakannya ops gaktib gabungan TNI-Polri, selain itu juga bisa berbentuk kegiatan kebersamaan diantaranya program terpadu TNI-Polri besertamasyarakat terpadu, melakukan pengamanan obyek-obyek vital bersama, donor darah, olah raga bersama, dan masih banyak lagi kegiatan positif lain yang bisa dikerjakan bersama dan saling keterpaduan untuk menimbulkan rasakebersamaan dan kesepahaman akan tugas masing-masing dengan berpedoman pada motto Friendship through understanding.
Kegiatan kebersamaan tersebut dapat diselenggarakan sampai pada tingkatan Satuan terbawah apabila dari masing-masing anggota TNI dan Polri tumbuh kesadaranakan terwujud kebersamaan dan keselarasan dalam pelaksanaan tugas maka harapan dari masyarakat adalah tentang akurnya aparat TNI dan Polri akan terwujud menjadi kenyataan. Pada akhirnya apabila masih ada anggota TNIÂ masih ada yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H