Mohon tunggu...
Alam Peudeung
Alam Peudeung Mohon Tunggu... -

Lestarikan budaya Acheh

Selanjutnya

Tutup

Politik

2 Buah Qanun di Aceh Itu Diskriminatif

27 September 2013   05:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:20 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada temuan bahwa Qanun Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun Wali Nanggroe itu diskriminasi. Demikian kalimat awal pada berita berjudul Komnas HAM: Qanun Bendera-Wali Nanggroe Diskriminasi yang dirilis situs Antara, kemarin (Kamis, 26/9).

Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah dalam keterangan pers di Banda Aceh (Kamis 26/9), mengatakan, “Dari temuan tim Komnas HAM di sejumlah daerah di Aceh, dua qanun ini diskriminasi, tidak adil bagi suku lainnya di Aceh. Jika kedua qanun tersebut diterapkan, maka implikasinya juga dirasakan di sejumlah daerah yang merasa terdiskriminasi oleh Qanun Bendera dan Lambang Aceh, serta Qanun Wali Nanggroe.”

[caption id="attachment_268810" align="aligncenter" width="300" caption="Otto Nur Abdullah (foto: Theglobejournal.com)"][/caption] Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Komnas HAM melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Bener Meriah pada 20-24 Mei 2013. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan masyarakatnya menolak Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Selanjutnya, Tim Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Aceh Tenggara dengan hasil adanya temuan diskriminatif dari kedua qanun tersebut.

Hasil yang sama juga didapat setelah Komnas HAM memanggil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari kabupaten Aceh Tenggara, kabupaten Gayo Lues, kabupaten Bener Meriah, kabupaten Aceh Tengah, kabupaten Aceh Selatan dan kabupaten Aceh Singkil.Para Bupati dan Ketua DPR dari enam kabupaten di Aceh itu menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh, karena lembaga wali nanggroe serta bendera yang diusulkan oleh DPR Aceh tidak dikenal dalam budaya di enam kabupaten tersebut, minim partisipasi masyarakat saat pembahasan dan bendera yang diusulkan dapat menimbulkan trauma konflim masa lalu.

[caption id="attachment_268812" align="aligncenter" width="898" caption="Aksi massa tolak Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh (foto: Diliputnews.com)"]

1380233600433892055
1380233600433892055
[/caption] Temuan-temuan yang didapat Komnas HAM itu, menurut Otto, akan dikaji lebih jauh lagi, apakah ditemukan adanya pelanggaran dalam kedua qanun tersebut. Hasilnya akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, serta dilaporkan ke DPR-RI.

Jika Komnas HAM dan rakyat Aceh sudah menilai ada diskriminatif dalam Qanun Wali Nangroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh, mengapa Pemerintah dan DPR Aceh tetap ngotot mempertahankan kedua qanun tersebut ? Lalu Pemerintah dan DPR Aceh bekerja untuk siapa ? Bukankah seharusnya untuk rakyatnya ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun