Pacaran adalah kata yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Merupakan aktifitas yang umum dilakukan oleh kalangan remaja diseluruh dunia. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah ketika aktifitas ini melibatkan anak-anak dibawah umur. Child Grooming dan Pedofilia merupakan isu genting yang wajib diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Child Grooming merujuk kepada tindakan atau proses manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan pengaruh kepada anak-anak dibawah umur untuk membangun hubungan yang tidak sehat dan demi mendapat keuntungan seksual. Para pelaku grooming biasanya menggunakan teknik-teknik pendekatan yang memanipulasi emosional, tindakan penipuan, dan tidak sedikit yang menggunakan ancaman. Sedangkan Pedofilia adalah keterikatan seksual yang berlebihan dan tidak wajar terhadap anak-anak oleh orang dewasa. Kedua nya memiliki efek yang merugikan pada kesejahteraan fisik, emosional, dan psykologis korban.
Mirisnya, hingga saat ini belum ada data yang pasti untuk melihat statistik kedua aktifitas kejahatan tersebut. Menurut survei data oleh UNICEF, Interpol, dan ECPAT, yang didanai oleh Global Partnership to End Violence against Children pada 23 Juli 2022 di jakarta menyebutkan “Dari seluruh anak Indonesia yang mengalami berbagai bentuk eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah ataupun pengalaman tidak diinginkan lainnya di dunia maya, antara 17 dan 56 persen di antaranya tidak melaporkan kejadian tersebut”. (Data survei baru: hingga 56 persen insiden eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah terhadap anak Indonesia di dunia maya tidak diungkap dan dilaporkan (unicef.org))
Dapat dipastikan kembali bahwa kedua isu tersebut benar-benar penting untuk diperhatikan dan perlu dilakukan banyak upaya untuk menaggulanginya. Kesadaran dan tindakan yang tepat sangat penting untuk melindungi anak-anak dari kejahatan ini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meingkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat antara lain :
1. Edukasi Publik
Melakukan kempanye dengan meilbatkan seluruh lapisan Masyarakat. Hal ini merupakan langkah yang penting, dengan menekankan informasi-informasi penting tentang tanda adanya perilaku Child Grooming dan Pedofilia, memberikan pengertian dampak dari kedua kejahatan tersebut, serta upaya pencegahan apa yang dapat dilakukan.
2. Penyuluhan Disekolah
Perilaku kejahatan seksual yang melibatkan anak dibawah umur tentunya sangat diwajibkan untuk memperhatikan lingkungan sekolah terlebih dahulu. Dilakukan-nya Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan untuk melakukan penyuluhan dan pelatihan tentang child grooming dan pedofilia kepada siswa, guru, dan orang tua. Hal ini dapat membantu dalam meingkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap isu ini kepada generasi muda sehingga mereka dapat lebih bersiap dan melindungi diri.
3. Media sosial dan Kampanye Digital
Menggunakan media sosial dan kampanye digital untuk menyebarkan informasi tentang child grooming dan pedofilia. Konten edukatif seperti infografis, poster, atau video pendek dapat dibagikan melalui platform media sosial untuk mencapai audiens yang lebih luas.
4. Kolaborasi Dengan Lembaga Penegak Hukum