Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Narkotika Nusakambangan Dampingi Pimpinan Ombudsman Ri Kunjungan Kerja ke Nusakambangan

15 Juni 2023   15:58 Diperbarui: 15 Juni 2023   18:46 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN DAMPINGI PIMPINAN OMBUDSMAN RI KUNJUNGAN KERJA KE NUSAKAMBANGAN

Nusakambangan -- Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di pulau Nusakambangan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah (Supriyanto). 

Saat rombongan tiba di Dermaga Wijapura, Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) beserta Kepala UPT Se-Nusakambangan menyambut dan mendampingi rombongan selama pelaksanaan kegiatan. 

Dalam kesempatan ini, Tim Ombudsman berkesempatan meninjau pelayanan publik ke 4 (empat) Lapas yang menjadi sasaran peninjauan, yakni Lapas Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Permisan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning dan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan.

Pimpinan Ombudsman RI (Johanes Widijantoro) menjelaskan, kedatangannya bersama Pimpinan Ombudsman RI lainnya, yaitu Jemsly Hutabarat adalah untuk melihat pelayanan terhadap warga binaan di Nusakambangan. 

"Kedatangan kami kesini adalah untuk melihat bagaimana pelayanan terhadap warga binaan khususnya di pulau Nusakambangan. Sejauh yang kami lihat, pelayanan yang diberikan sudah baik", sambung Jemsly. 

Menanggapi hal itu, Kadivpas mengungkapkan pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan sekaligus menghadirkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat luas.

#KanwilKemenkumhamJateng

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun