2 NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN JALANI ASIMILASI RUMAH
Nusakambangan - Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah mengeluarkan 2 (dua) orang narapidana untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Narapidana yang dapat diusulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Substantif dan Administratif.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Kalapas (RM. Kristyo Nugroho) menyampaikan, kebijakan ini dibuat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023.
"Saya berpesan selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan dan jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman", pesan Kalapas.
"SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS".
#AYuspahruddin
#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamRI
#LapsustikNK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H