Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2 Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

13 April 2023   15:04 Diperbarui: 13 April 2023   15:07 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN JALANI ASIMILASI RUMAH

Nusakambangan - Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah mengeluarkan 2 (dua) orang narapidana untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Narapidana yang dapat diusulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Substantif dan Administratif.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Kalapas (RM. Kristyo Nugroho) menyampaikan, kebijakan ini dibuat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023.

"Saya berpesan selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan dan jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman", pesan Kalapas.

"SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS".

#AYuspahruddin

#KumhamSemakinPASTI

#KemenkumhamRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun