Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Narkotika Nusakambangan Berikan Pengarahan Kepada WBP Tamping

26 Oktober 2022   18:56 Diperbarui: 26 Oktober 2022   18:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Narkotika Nusakambangan Berikan Pengarahan Kepada WBP Tamping

KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN BERIKAN PENGARAHAN KEPADA WBP TAMPING

Nusakambangan - Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) memberikan pengarahan dan motivasi kepada seluruh tamping warga binaan, bertempat di ruang Aula, Rabu (26/10/22).

Kegiatan ini bertujuan untuk memacu semangat dan rasa tanggung jawab para tamping, dengan selalu menjaga etika dan tata tertib di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Dalam arahannya beliau berpesan, seluruh tamping wajib turut membantu menciptakan kebersihan, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. "Saya mengingatkan kepada saudara sekalian, untuk senantiasa bekerja dengan penuh keikhlasan dan harus bisa menjadi contoh teladan bagi warga binaan yang lain. Saudara juga harus selalu mawas diri, jangan sampai lupa diri yang akhirnya justru akan merugikan diri sendiri".

"Tanamkan selalu nilai-nilai kebaikan, karena saudara semua adalah orang-orang pilihan yang dipilih untuk membantu Petugas dalam hal pelayanan kepada warga binaan di dalam Lapas Narkotika ini", tutup Kalapas.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#KemenkumhamRI
#LapsustikNK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun