Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Narkotka Nusakambangan Ikuti Pra Penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran

8 September 2022   12:02 Diperbarui: 8 September 2022   15:24 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN IKUTI PRA SUPERVISI PENYUSUNAN RKA-KL PAGU ANGGARAN TA 2023

Cilacap - Dalam rangka mempersiapkan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL), Operator RKA-KL Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan mengikuti kegiatan Pra Supervisi Penyusunan RKA-KL Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Cilacap.

Pendampingan dilakukan oleh Tim Sub Bagian Penyusunan Program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terhadap 9 Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Se-Nusakambangan.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar proses perencanaan anggaran dilaksanakan dengan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. 

dokpri
dokpri

Melalui kegiatan Pra Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2023 ini diharapkan agar nantinya RKA-KL dapat disusun berdasarkan kaidah penganggaran yang berlaku dan rencana kerja pada level satuan kerja melalui kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran, agar pengalokasian anggaran yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun