[caption caption="Kopdar Gayus Tambunan (Sumber Kompasiana/Suka Ngeblog)"][/caption]
Artikel ini merupakan pembuka dari serial artikel yang akan saya tayangkan terkait jejak kejahatan Gayus Tambunan yang telah divonis 30 tahun penjara. Serial artikel ini akan mencoba membongkar bagaimana Gayus memutar uangnya dari balik jeruji penjara berdasarkan rekam jejak artikel Pakde Kartono di Kompasiana.
Dalam artikel pertamanya berjudul "Masak Tampang Seperti Saya Mukul dan Nampar Orang", PAkde Kartono a.k.a Gayus Tambunan dengan gamblang dan terang benderang mengungkapkan bahwa yang membongkar kasus mafia pajaknya adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji, bukan Denny Indrayana. Lucunya, dalam artikel tersebut Gayus juga menuliskan bahwa dipenjaranya Susno Duadji dalam kasus korupsi merupakan karma, karena telah meledakkan kasus mafia pajaknya ke publik.
Jadi jika kita jeli, sebenarnya Gayus merupakan penganut filosofi "Tulis yang kamu kerjakan dan kerjakan yang kamu tulis". Setelah saya membaca beberapa artikel dari 1.676 artikelnya garis benang merahnya sangat jelas terlihat. Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa PK=Gayus. Meskipun tentu saja tidak bisa percaya 100%, karena kebenaran mutlak hanya milik Allah, Sang Maha Mengetahui.
Bahkan yang lebih menarik lagi, hampir setiap pengalaman hidupnya ditulis dengan jelas oleh Gayus. Meskipun tentu saja menggunakan kode-kode yang sudah lazim digunakan oleh para koruptor. Asal tahu saja, Gayus dan istrinya sama-sama memiliki akun di Kompasiana.
Dan jika kita lebih jeli lagi, semua kisah hidupnya seperti kemesraan, kerinduan, kemarahan, perselingkuhan hingga kasus perceraiannya semuanya dituangkan secara jelas oleh Gayus. Termasuk kisah mafia pajaknya, juga diungkap oleh Gayus. Dari 2012 hingga 2014, Gayus dan istrinya juga sering berbalas komentar di artikelnya masing-masing. Tentu saja dengan menggunakan bahasa kode.
Kisah petualangan dan jejak-jejak kejahatan Gayus sepertinya menarik untuk dibuat film atau buku.
OK...kembali ke laptop terkait dugaan tindak pidana pencucian yang yang dilakukan Gayus dari penjara. Sebelumnya mari kita kilas balik sejenak, mengingat kembali rekaman jejak-jejak kejahatan Gayus Tambunan hingga mendapatkan vonis 30 tahun penjara.
Dalam catatan saya, Gayus telah melakukan 5 jenis tindak kejahatan sekaligus yaitu SUAP, GRATIFIKASI, PENCUCIAN UANG, PENGGELAPAN PAJAK dan PEMALSUAN DOKUMEN.
Nah dari 5 jenis kejahatan yang telah dilakukan Gayus tersebut, di serial pembuka ini saya akan fokus pada tindak pidana pencucian uang yang pernah dilakukan Gayus.
Sebelum saya lanjutkan harap dicatat bahwa sebagai tindak kejahatan yang tergolong sistematis dan terkoordinir, tindak pidana korupsi dan pencucian uang TIDAK MUNGKIN dilakukan oleh Gayus sendirian. Terbukti ada banyak orang yang terlibat dan sebagian sudah dihukum. Ada beberapa orang jaksa senior yang namanya pernah berkibar dalam kasus Antasari, beberapa orang perwira polisi, beberapa orang advokat, beberapa orang pengusaha, wajib pajak dan kolega Gayus diperpajakan.