Peraturan mengenai periklanan telah diatur sedemikian rupa agar produsen dapat menghargai hak-hak konsumen. Lemahnya pengawasan membuat iklan tersebut beredar di masyarakat. Dalam hal ini konsumen dipaksa untuk memilih produk dengan cara tidak etis. Untuk penegak hukum agar lebih tegas dalam mengatasi permasalahan ini dan agar kedepannya lebih baik .Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!