KPPU yang merupakan singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Berdasarkan UU 5/1999 tersebut, KPPU kemudian didirikan dan menjadi lembaga independen yang mempunyai fungsi salah satunya adalah melakukan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha, KPPU mempunyai wewenang untuk menerima laporan, melakukan penyeledikian/ investigasi, melakukan penuntutan, memeriksa dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persidangan serta menjatuhkan sanksi. KPPU juga dapat melakukan  penyelidikan atas dasar inisiatif sendiri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Dalam memeriksa dan mengadili pelanggaran UU 5/1999, KPPU memiliki Komisi yang akan bertindak sebagai hakim dibantu oleh panitera seperti pada pengadilan-pengadilan lain di Indonesia. Ada pula Investigator Penuntutan yang merupakan staff dari sekretariat yang akan menjalankan fungsi penuntutan layaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri.Â
Persidangan di KPPU tersebut akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat ikut menyaksikan dan mengawal bagaimana proses pembuktian adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU dapat mengadakan persidangan secara langsung di Kantor Pusatnya yang berada di Jakarta, atau dapat pula dilaksanakan di Kantor Wilayah KPPU yang tersebar di beberapa kota, seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Lampung, Medan, Balikpapan hingga Makassar. Untuk memudahkan Saksi/Ahli/Terlapor yang jauh dari kantor pusat maupun kantor wilayah, KPPU juga dapat menggunakan gedung-gedung pemerintahan, kampus-kampus dan lain sebagainya untuk melaksanakan persidangan. Bahkan sejak adanya pandemi covid-19, KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik sehingga persidangan di KPPU dapat dilakukan secara daring/online.
Selain menjadi penegak hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU juga menyelenggarakan persidangan terkait dengan pelanggaran administratif notifikasi merger dan akuisisi. Jadi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang mengakibatkan perubahan pengendalian dengan batasan nilai tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis. Apabila terjadi keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU, maka pelaku usaha dapat dituntut dalam persidangan akibat keterlambatan tersebut. Notifikasi perlu dilakukan agar KPPU dapat menjalankan fungsi pengawasannya dalam menilai adanya potensi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai dampak dari merger dan akuisisi.
Lebih lanjut, KPPU juga diberi wewenang baru melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (PP 17/2013). Berdasarkan aturan tersebut, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM dan antara pelaku usaha menengah dengan usaha mikro dan kecil. Tidak hanya memiliki wewenang untuk mengawasi saja, KPPU juga memiliki fungsi penegakan hukum dalam pelaksanaan kemitraan ini. Proses penegakan hukum atas Kemitraan dapat dilakukan KPPU melalui dua pendekatan, yakni melalui laporan dari masyarakat dan inisiatif dari KPPU. Dalam proses penegakan hukum atas kemitraan ini, KPPU dapat memeriksa, memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran atas kemitraan.
Sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia, KPPU memiliki peran yang sangat penting bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan mensejahterakan rakyat. Oleh karenanya, sebagai masyarakat intelektual, kita seyogyanya lebih mengenal lembaga ini agar KPPU dapat tumbuh lebih kuat dan dapat menjalankan semua fungsinya dengan lebih baik. Adanya dukungan dari masyarakat bagi lembaga ini tentu akan membuat semakin tegaknya hukum persaingan usaha di Indonesia. Peran dan andil masyarakat juga dibutuhkan terlebih untuk dapat melaporkan adanya pelanggaran hukum persaingan usaha kepada KPPU. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H