Mohon tunggu...
Rif Muhamad
Rif Muhamad Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti Ilmu Sosial

Santri Jurnalistik Writing Is Not a Theory But Writing Is Practice

Selanjutnya

Tutup

Kurma

"Kenapa Ada Larangan Mudik Ramadhan 1442 H?" Saatnya Muhasabah Diri

14 April 2021   16:05 Diperbarui: 14 April 2021   16:12 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Marhaban Ya Ramadhan Tahun 2021/1442 H (Dok/Nova)

Bulan Ramadhan, merupakan sebuah momentum baru dalam mencari keberkahan sebanyak-banyaknya. Tanpa terkecuali Ramadhan di tahun 2021 (1442 H). Masih cukup teringat di otak kita, ketika memasuki bulan Ramadhan Tahun lalu (2020), semua di lakukan serba terbatas, mulai dari diperbolehkannya sholat jama'ah di tempat ibadah (Masjid atau mushollah) dengan ketentuan ketat hingga adanya beberapa tempat ibadah (Masjid) di tutup, agar dapat mengurangi kerumunan masyarakat, sehingga sholat wajib dan sunnah tarawih di lakukan di rumah masing-masing. Hal ini di lakukan semata-mata untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Namun, menginjak di tahun 2021, Virus Covid-19 masih tetap berada di sekitar kita, yang membedakan masyarakat sudah dapat beradaptasi dengan pola hidup baru. Sehingga seluruh kegiatan yang bersifat kebutuhan dan ritual masih tetap bisa dilakukan secara teratur. Tidak lupa posisi bulan Ramadhan tahun ini yang bertepatan di awal tahun yaitu pada bulan April 2021. Di sini kita dapat melihat adanya sinergi seluruh elemen dari pemerintah hingga rakyat di akar rumput dalam melawan virus Covid-19. Penguatan protokoler kesehatan (5M) menjadi kunci utama dalam melawannya.

Maka, sudah sepatutnya seluruh umat Islam, benar-benar bersyukur ketika tahun ini Allah  masih memberikan umur yang panjang, sehingga mendapatkan kesempatan bertemu bulan Ramadhan tahun 2021 (1442 H). Sebuah rasa syukur yang sangat besar yang harus kita syukuri. Bukan hanya pada ucapan, namun juga pada tingkah laku keseharian.

Hal tersebut tanpa alasan, ketika banyaknya korban dari menyebarnya Virus Covid-19, tanpa memandang ras, agama atau bahkan budaya, tidak hanya puluhan atau ratusan yang meninggal, namun sudah sampai pada ribuan orang yang meninggal jika kita menghitung dari awal virus ini masuk di negara Indonesia. Tapi, yang perlu diingat adalah posisi pribadi kita, yang masih diberikan kesehatan serta dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan tahun ini, tidak bisa kita ganti dengan uang. Maka, syukurlah yang harus terus kita ucapkan kepada Allah.

Pada saat memasuki bulan Ramadhan di tahun 2021. Hampir seluruh tempat ibadah sudah kembali aktif, sholat wajib dan sunnah bisa dilakukan dengan tenang, tadarus Al-Qur'an sudah bisa kumandangkan kembali. Namun, yang menjadi pembahasan bukanlah ini. Justru mudik lebaran yang menjadi magnet perdebatan. Karena pemerintah sudah melakukan larangan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang melebihi batas.

Kondisi Kerumunan Tidak Dapat dihindari Saat Mudik Lebaran (Dok/https://encrypted-tbn0.gstatic.com)
Kondisi Kerumunan Tidak Dapat dihindari Saat Mudik Lebaran (Dok/https://encrypted-tbn0.gstatic.com)
Saudara-saudaraku, mari di bulan Ramadhan tahun ini tetap melakukan amal ibadah semaksimal mungkin. Karena, belum tentu di tahun depan kita dapat berjumpa lagi. Jika, permasalahan larangan mudik menjadi ketidak cocokan dalam hati, maka mari kita maknai sebaliknya. Karena, ketika larangan ini diberlakukan yakinlah ini demi kebaikan bersama. Jika, pemerintah Republik Indonesia melarang, ini adalah bukti Cinta pemerintah terhadap Rakyatnya. Mari kita perbanyak amal ibadah di bulan Ramadhan tahun 2021 (1442H)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun