Narkoba adalah hal yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Kasus mengenai penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia menjadi permasalahan yang belum dapat teratasi. Ketika mendengar kata 'narkotika', yang terlintas di pikiran akan tertuju pada pernyataan bahwa narkotika adalah suatu hal yang buruk. Namun dalam dunia kesehatan atau medis, narkotika juga termasuk dalam penggolongan obat dan berperan dalam pengobatan. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami peran tersebut. Sebagai orang awam, sebagian akan menganggap bahwa narkotika adalah obat keras karena dikatakan sebagai obat terlarang yang mana memiliki efek buruk bagi penggunanya. Lalu apakah narkoba sama seperti obat keras?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu mengenai penggolongan obat. Dalam UU Nomor 17 Tahun 202 tentang Kesehatan, obat sendiri merupakan bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Obat dapat digolongkan menjadi empat. Dalam penggolongan tersebut, kita dapat dengan mudah mengenalinya dengan melihat identitas golongan obat pada kemasannya. Berikut merupakan penggolongan obat tersebut berdasar jenisnya
1. Obat Bebas
  Obat bebas merupakan jenis obat yang paling aman untuk digunakan. Obat ini dijual secara bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat bebas dapat ditemukan di warung maupun apotek. Pada kemasan obat bebas, terdapat identitas golongan obat berupa lingkaran berwarna hijau dengan tepi berwarna hitam.
2. Obat Bebas Terbatas
  Obat bebas terbatas hampir sama seperti obat bebas, yaitu dijual secara bebas dan dapat dibeli tanpa adanya resep dokter. Namun, dalam penggunaan obat bebas terbatas ini terdapat peringatan yang perlu untuk diperhatikan. Obat ini aman untuk digunakan dengan jumlah tertentu dan dapat berbahaya jika digunakan secara berlebihan. Oleh karena itu, dalam penggunaannya perlu memperhatikan aturan pakai yang tertera. Pada kemasan obat bebas terbatas, terdapat identitas golongan obat berupa lingkaran berwarna biru dengan tepi berwarna hitam.
3. Obat Keras
  Obat keras merupakan obat yang hanya dapat diperoleh di apotek dengan disertai resep dokter. Dalam penggunaannya, obat ini dapat menimbulkan efek samping hingga kematian apabila digunakan secara sembarangan. Pada obat keras terdapat logo berwarna merah dengan huruf K berwarna hitam di tengah beserta tepi lingkaran berwarna hitam.
4. Obat Psikotropika dan Narkotika
  Obat psikotropika dan narkotika adalah jenis obat yang dapat memberikan pengaruh pada sistem saraf dan dapat memberikan perubahan aktivitas perilaku bagi penggunanya. Obat ini hanya dapat dibeli di apotek dan hanya digunakan dalam kondisi tertentu dengan regulasi yang lebih ketat karena efek samping dari penggunaannya. Logo pada jenis obat ini berupa lingkaran berwarna merah dengan gambar menyerupai tanda plus di bagian tengah.
Berdasar informasi mengenai penggolongan obat, obat keras dan obat psikotropika-narkotika memiliki perbedaan yang signifikan. Meskipun keduanya memiliki kesamaan, seperti memerlukan resep dokter untuk membelinya dan memiliki efek samping dalam penggunaannya. Namun, obat psikotropika-narkotika memiliki regulasi yang lebih ketat karena terdapat potensi yang lebih tinggi dalam penyalahgunaannya dan memberikan pengaruh pada sistem saraf yang dapat berakibat fatal terhadap aktivitas perilaku. Selain itu, psikotropika-narkotika secara umum digunakan dalam permasalahan medis yang lebih spesifik dan memiliki potensi ketergantungan yang lebih tinggi jika dibandingkan obat keras yang umumnya masih digunakan dalam kondisi medis umum.