Mohon tunggu...
Tuan Guru Deri
Tuan Guru Deri Mohon Tunggu... Guru - aktifis yang ustadz, ustadz yang aktifis

kiai kampung yang mendunia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kotak Kosong Bukan Golput

23 Januari 2024   21:30 Diperbarui: 23 Januari 2024   21:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemarin majelis ulama indonesia sudah memberikan pandangan bahkan mengeluarkan fatwa haram apabila golput

apakah term nya sama antara menggunakan suara namun tidak memilih, dengan tidak menggunakan suara yang tidak memilih (golput)

tentu saja ini berbeda, kembali kepada

syarat-prasyarat MUI

pemilu

1. sebagai eliminasi suara terbanyak pemimpin yang ideal karena suara terbanyak

2. nash ibul iman sebagi bentuk bukti keimanan

3. syarat terpenuhinya imamah dan imarah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak

4. memilih pemimpin dengan kriteria rasulullah saw, sidik, amanah, tabligh, fathanah

5. memilih yang tidak memenuhi kriteria rasulullah saw adalah haram dan tidak memilih haram.

mungkin point ke- lima harus diperjelas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun