Kemarin majelis ulama indonesia sudah memberikan pandangan bahkan mengeluarkan fatwa haram apabila golput
apakah term nya sama antara menggunakan suara namun tidak memilih, dengan tidak menggunakan suara yang tidak memilih (golput)
tentu saja ini berbeda, kembali kepada
syarat-prasyarat MUI
pemilu
1. sebagai eliminasi suara terbanyak pemimpin yang ideal karena suara terbanyak
2. nash ibul iman sebagi bentuk bukti keimanan
3. syarat terpenuhinya imamah dan imarah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
4. memilih pemimpin dengan kriteria rasulullah saw, sidik, amanah, tabligh, fathanah
5. memilih yang tidak memenuhi kriteria rasulullah saw adalah haram dan tidak memilih haram.
mungkin point ke- lima harus diperjelas?