Korupsi dalam bahasa yunani (corruptela) yaitu merampas hak milik orang lain tanpa seijin dari pemilik hak. Sedangkan dalam bahasa latin (corruptio) yaitu busuk, rusak, menyogok. Dapat kita tarik kesimpulan korupsi dalam dunia pemerintahan yaitu sebuah tindak pidana yang menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan siapapun.
Korupsi dalam pandangan agama adalah perbuatan tidak terpuji yang dilarang keras untuk tidak melakukannya dan apabila melakukan akan mendapat dosa. Agama tidak mengajarkan umat untuk melakukan perbuat tercela. Dan tidak logis jika salah satu agama menganjurkan atau memperbolehkan melakukan korupsi termasuk dalam agama hindu. Agama Hindu melarang keras untuk menjauhi tindak korupsi. karena dalam agama hindu terdapat Panca Ma (penyebab nokta hitam moral), yaitu :
1. Madat (narkoba)
2. Mamunyah (mabuk)
3. Madom (zina)
4. Mamotoh (judi)
5. Mamaling (mencuri/korupsi)
Panca Masendiri adalah sesuatu perilaku yang harus dijauhi umat dalam agama hindu. Tertera dalam sila ke-5 yakni Mamaling (korupsi) yang harus dijauhi. pelaku Mamaling (korupsi) akan dikenakan sanksi hukaman mati. Sanksi tersebut diberlakukan sejak Ratu Shima memerintah Kalijangga di Jawa Tengah 632 masehi.
Di Bali yang mayoritas masyarakatnya beragama hindun, menganggapa korupsi sebagai kejahatan yang luarbiasa. korupsi harus d waspadai karena mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas atau pejabat yang sangat mudah melakukan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H