Mohon tunggu...
Dwi Wahyu Saputra
Dwi Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama

25 Mei 2023   23:45 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:02 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.siskadwyta.com/2019/11/poligami-mampukah-suami-adil.html

PEMBERIAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA 

(Studi Analisis Putusan Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2017-2019)

 

Reviewer: Dwi Wahyu Saputra (192121188)

 

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan tingginya angka permohonan izin poligami yang masuk dari tahun 2017 hingga 2019. Selama periode tersebut, tercatat 26 perkara permohonan izin poligami yang diajukan ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 18 perkara telah dikabulkan oleh hakim, 3 perkara digugurkan, dan 5 perkara dicabut.

Kabupaten Malang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk sekitar 2.576.596 jiwa pada tahun 2017. Dalam wilayah ini terdapat beragam strata sosial dan representasi budaya yang kompleks, seperti Madura, Jawa, dan lain-lain. Hal ini membuat kemungkinan terjadinya perkawinan poligami yang didasarkan pada variasi penerapan poligami yang beragam.

Fakta bahwa permohonan izin poligami dikabulkan dalam jumlah yang signifikan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kemudahan pemohon untuk melakukan poligami di wilayah tersebut, atau apakah aparat di pengadilan terbuka dalam memberikan izin poligami kepada para pemohon.

Dalam putusan-putusan izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, hakim cenderung tidak hanya menggunakan peraturan perundang-undangan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Beberapa pertimbangan hakim yang ditemukan dalam putusan-putusan tersebut termasuk alasan bahwa suami telah mencintai calon istri kedua. Alasan ini sering digunakan sebagai pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

Alasan mengapa saya memilih judul skripsi ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun