Dari penjelasan para imam madzhab tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: Mayoritas ulama Jumhur cenderung membolehkan dan sebagian ulama menolaknya. Menurut Imam Syafi'i, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yg menikahi itu laki-laki yg mengahimilinya maupun bukan yg menghamilinya. Dengan alasan wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yg diharamkan dinikahi. Menurut Imam Hanafi, hukumnya sah menikahi wanita hamil yg menikahinya laki-laki yg mengamilinya, karna wanita hamil akibat zina termasuk golongan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dalil nashnya terdapat dalam (QS. An Nisa: 22,23,&24). Menurut Imam Malik, hukum tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yg menikahi laki-laki yg menghamilinya. Bila akad tetapi dilakukan, akadnya fasid dan wajib difasakh.
   Sedangkan menurut KHI, pernikahan wanita hamil juga diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat-syarat berikut: Sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) RI no.1/1991 :
- Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Percaraian itu adalah perbuatan yang dibenci Allah dan Perceraian di hukumi halal ! lalu apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian ?
Perceraian memang termasuk perbuatan yang dibenci Allah, karena akibatnya dapat berdampak negatif pada kestabilan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar kita menghindari perceraian sebisa mungkin, dengan cara-cara berikut:
1) Mendahulukan komunikasi yang baik: Komunikasi yang baik antara suami dan istri merupakan kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, usahakan untuk selalu berbicara secara terbuka dan jujur, serta mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan pasangan.
2) Mencari solusi secara bersama-sama: Ketika ada masalah atau konflik dalam rumah tangga, janganlah mencari solusi sendiri-sendiri. Sebaliknya, usahakan untuk mencari solusi bersama-sama dengan pasangan, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan disertai dalam proses pengambilan keputusan.
3) Menghargai peran dan tanggung jawab masing-masing: Dalam Islam, suami dan istri memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi sama-sama penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, saling menghargai peran dan tanggung jawab masing-masing akan membantu menghindari konflik yang tidak perlu.
4) Meningkatkan kualitas ibadah: Selain menjaga hubungan dengan pasangan, menjaga hubungan dengan Allah juga sangat penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, meningkatkan kualitas ibadah seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran akan membantu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang tidak disukai Allah.
5) Mengikuti tuntunan agama: Islam memberikan tuntunan yang jelas mengenai bagaimana menjalankan rumah tangga yang baik dan harmonis. Oleh karena itu, mengikuti tuntunan agama seperti mempelajari ajaran Islam, mengikuti kajian-kajian keislaman, dan membaca literatur mengenai Islam akan membantu memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
6) Menghindari hal-hal yang dapat merusak hubungan: Terakhir, hindari hal-hal yang dapat merusak hubungan suami istri, seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perilaku-perilaku yang merugikan pasangan. Jika suatu masalah muncul, janganlah memilih jalan pintas dengan bercerai, melainkan mencari solusi yang terbaik dan menghindari tindakan yang dapat merusak hubungan
Banyak Buku Terkait Hukum Perdata Islam di Indonesia yang dapat di buat referensi Salah satunya buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia Karya Dr. H.A. Khumaedi Ja'far, S.Ag., M.H. setelah saya membaca saya menyimpulkan isi buku tersebut dengan penjelasan dibawah ini, serta buku ini memberikan inspirasi bagi saya terkait Pemahaman Hukum Keluarga Islam di Indonesia!
Judul buku yang saya review ''Hukum Keluarga Islam di Indonesia". Buku Karangan Dr.H.A. Khumaedi Ja'far, S.Ag., M.H.. Berdasarkan isi dari buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" karangan Dr. H.A. Khumaedi Ja'far, S.Ag., M.H., dapat disimpulkan bahwa buku tersebut membahas tentang berbagai aspek hukum keluarga Islam di Indonesia, termasuk tentang pernikahan, perceraian, wasiat, hibah, wakaf dan waris. Buku ini memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum tersebut berdasarkan referensi Al-Quran, Hadits, dan kitab-kitab fiqih yang dikaitkan dengan konteks hukum keluarga Islam di Indonesia. Selain itu, buku ini juga mengupas berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum keluarga Islam di Indonesia, serta memberikan pandangan dan solusi yang dapat diterapkan. Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" ini ditujukan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin mempelajari dan memahami hukum keluarga Islam di Indonesia secara komprehensif dan berdasarkan sumber-sumber hukum yang sahih.
   Membaca buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" karya Dr. H.A. Khumaedi Ja'far, S.Ag., M.H. dapat memberikan beberapa inspirasi, antara lain:
- Pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum keluarga Islam di Indonesia: Buku ini membahas secara rinci mengenai hukum keluarga Islam di Indonesia, termasuk pernikahan, perceraian, warisan, wasiat, hibah, wakaf. Dengan membaca buku ini, Anda dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang aspek-aspek penting dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
- Kesadaran akan pentingnya memahami hukum keluarga Islam: Buku ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami hukum keluarga Islam, terutama bagi umat Muslim di Indonesia. Dengan memahami hukum keluarga Islam, seseorang dapat memperoleh pandangan yang lebih jelas tentang bagaimana mengelola hubungan keluarga dan menjaga keharmonisan keluarga.
- Pemahaman tentang pentingnya menjaga keadilan dalam keluarga: Buku ini membahas berbagai aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Dengan membaca buku ini, Anda dapat memperoleh pemahaman tentang pentingnya menjaga keadilan dalam keluarga, terutama dalam hal pembagian warisan.
Identitas :
Nama        : Dwi Wahyu Saputra
Nim         : 192121188
Kelas        : 4 D HKI
Mata Kuliah   : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Nama Dosen  : Bapak Muhammad Julijanto, S.ag., M.ag.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H