Mohon tunggu...
Dwi Wahyu Saputra
Dwi Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

8 Maret 2023   20:42 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:09 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: http://Shutterstock.com/g/GITCASRON

Selain alasan-alasan Perceraian secara umum, didalam Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 perceraian harus cukup alasan, suami istri tidak akan hidup rukun sebagai suami istri. Selain itu dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1979 ditegaskan lagi mengenai alasan-alasan hukum perceraian: (berbuat zina, pemabuk, pemadat, pejudi sukar disembuhkan. Meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut. Dihukum 5 tahun penjara. Melakukan kekejaman/penganiayaan. Mendapat cacat badan atau penyakit yg tidak bisa menjalankan kewajiban suami istri. Terjadi perselisihan terus menerus, tidak ada harapan hidup rukun dalam rumah tangga).

Dengan dikabulkannya gugatan cerai oleh majelis hakim, maka banyak sekali dampak yang terjadi pada keluarga yang bersangkutan. Adapun dampak perceraian yang dapat kami pahami ada 2: (pertama, anak terlantar. kedua, putusnya tali silaturahmi). salain itu perceraian juga membawa akibat diantaranya: (Anak menjadi korban, Dampak untuk orang tua, Bencana keuanga, Masalah pengasuhan anak, Gangguan emosi, Bahaya masa remaja kedua) pendapat ini kami kutip menurut Pengadilan Agama Sampit, Kalimantan Tengah.

Setelah memahami Apa Itu Perceraian, Faktor yang melatarbelakangi, Alasan, Dampak Perceraian dan Akibat perceraian. Kami sedikit memberikan Solusi bagi mereka dalam mengatasi masalah dan dampaknya. yaitu dapat kita ambil dari kasus tadi,"Dampak Perceraiaan dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", sepertihalnya Dalam kondisi pernikahan yang sedang berada dalam masalah yang mengakibatkan perceraian, suami ataupun istri diharuskan untuk mencari solusi yang dimana membicarakan masalah dengan cara baik-baik karena demi kebaikan anak-anaknya. 

Jika usaha mediasi gagal dan tidak ada jalan lain, perpisahan kerap dipilih agar mereka tidak saling menyakiti satu sama lain. Meskipun perceraian adalah hal yang dibenci Tuhan, namun perpisahan bisa menjadi jalan keluar untuk menyelamatkan masa depan anak-anak. Solusi yang baik itu  dengan cara mediasi,untuk  mediasi itu maksimal 2 hari,  jika cara mediasi itu tidak tercapai perdamaian atau rujuk maka itu proses perkara perceraian akan dilaksanakan. 

Selain solusi tersebut  terdapat cara lain untuk mengatasi perceraiaan dan juga berpotensi mengurangi dampak negatif dari perceraian itu sendiri, caranya dapat Berbicaralah dengan pasangan Anda: 

Pertama Diskusikan masalah yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam hubungan dan carilah solusi bersama. Terkadang, masalah kecil dapat menjadi besar ketika tidak ditangani dengan baik. 

Kedua Pertimbangkan terapi pernikahan: Terapi pernikahan dapat membantu pasangan menyelesaikan masalah dan meningkatkan komunikasi. Terapis dapat membantu Anda memahami satu sama lain dan memperbaiki masalah yang ada dalam hubungan. 

Ketiga Pahami hukum dan proses perceraian: Mengetahui proses dan konsekuensi hukum dari perceraian dapat membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik dan mempersiapkan diri untuk masa depan. 

Keempat Dukung anak-anak: Jika ada anak dalam keluarga, pastikan mereka mendapatkan dukungan dan perhatian yang mereka butuhkan. Ajarkan mereka cara mengatasi perasaan mereka dan jangan mempertaruhkan kesejahteraan mereka selama proses perceraian. 

Kelima Cari dukungan: Dalam situasi seperti perceraian, dukungan sosial sangat penting. Temui teman-teman, keluarga, atau bergabung dengan kelompok dukungan untuk memperoleh dukungan yang dibutuhkan. Mungkin dengan memperhatikan hal-hal tersebut Pasangan yang berpotensi akan melakukan Perceraian, dengan dukungan dan solusi yang tepat, pasangan dapat mengatasi masalah dan meminimalkan dampak negatif dari perceraian.

Nama Kelompok:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun