Mohon tunggu...
Dwi Wahyu Saputra
Dwi Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Para Ulama tentang Perkawinan Wanita Hamil

3 Maret 2023   16:53 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:12 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANDANGAN IMAM MADZHAB TENTANG WANITA YANG HAMIL AKIBAT ZINA :

Menurut Imam Abu Hanifah.

Menurut Abu Hanifah, hukumnya membolehkan jika laki-laki (sesama pezinah) yang menghamilinya. Bahkan jika laki-laki yang menikahinya bukanlah yang menghamilinya, dia tidak boleh melakukan hubungan seksual dengannya sampai dia melahirkan.

Menurut Imam Asy-Syafi'i.

Pendapatnya adalah laki-laki yang mengandung dan laki-laki yang tidak mengandung diperbolehkan untuk menikahinya.Dasar Pemikiran: Karena dianggap tidak ada anak yang belum lahir yang bukan merupakan hasil perkawinan yang sah. Masa Idda tidak berlaku. Menurut keduanya, masa Iddah hanya berlaku bagi perkawinan yang sah yang bertujuan untuk menghasilkan keturunan dan menghormati sperma. Kompilasi Hukum Islam (KHI) No 1 Tahun 1991 menyatakan: 

  • yang menghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil menurut ayat 1 dapat diakhiri tanpa menunggu kelahiran anak.
  •  Jika seorang wanita menikah dalam keadaan hamil, dia tidak diharuskan menikah lagi setelah melahirkan anaknya.

 (Bagi mereka yang menganjurkan agar akad nikah dilakukan dua kali (sebelum dan sesudah perempuan itu lahir). Biasanya akad nikah pertama justru dibuat untuk menutupi stigma sosial dan tidak sah (karena dianggap demikian).

Menurut Imam Malik & Imam Ahmad bin Hanbal.

Imam Malik & Imam Ahmad mengatakan laki-laki yang tidak mengahamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil, kecuali setelah ia melahirkan & telah habis 'iddahnya. Tapi jika tidak bertobat dari dosa zina, maka “menurut Imam Ahmad bin Hambal” dia tetap boleh menikah dengan siapapun. Pendapat Imam Malik tampak lebih berhati2 & lebih mashlahat demi memelihara agama. Selain berdasarkan QS.65:4: وَأُولاَتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ & Hadis Nabi saw: لا توطَأُ حاملٌ حتى تضعَ "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil hingga melahirkan." (HR Abu Daud & disahihkn Al-Hakim), juga dpt menghapus tradisi free sex & married by accident. Seharusnya jika mengacu pada sunnah Rasul saw, hukum orang yang berzina kemungkinannya hanya 2 yaitu: cambuk 100 kali & pengasingan atau rajam, & bukan malah dinikahkan.

Dari pelbagai Argumen Imam madzhab Maka dapat ditarik kesimpulan:

  • Ulama Jumuhur kebanyakan cenderung mengakuinya, dan ada pula yang mengingkarinya.
  • Menurut Imam Syafi'i, adalah sah menikahi seorang wanita yang telah hamil karena zina, terlepas dari apakah pria yang menikahi wanita tersebut adalah pria yang menghamilinya atau tidak.
  •  Menurut Imam Hanafi, wanita yang hamil karena zina termasuk yang haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah (QS. An-Nisha: 22, 23, dan 2).
  •  Menurut Imam Malik, adalah haram menikahi seorang wanita yang telah hamil karena perzinahan, bahkan jika dia menikah dengan pria yang menghamilinya. Jika akad dilaksanakan, maka harus Fasid dan Fasakh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun